Berita

Bisnis

Pelaku Usaha Angkutan Online Setuju PM 32 Direvisi

JUMAT, 10 MARET 2017 | 14:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Masyarakat pada dasarnya menginginkan agar revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, segera dilakukan.

Begitu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto usai menggelar uji publik kedua revisi PM tersebut di Hotel Clarion Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/3). Uji publik digelar bersama para pihak terkait untuk mendapatkan masukan dan tanggapan demi penyempurnaan aturan angkutan berbasis aplikasi online.

"Revisi PM 32 ini diminta untuk segera dilakukan karena tuntutan dari taksi online maupun konvensional yang tinggi. Mereka menilai revisi ini sudah mencakup nilai kesetaraan," ujarnya.


Dijelaskan Pudji bahwa Ditjen Perhubungan Darat dalam menyusun revisi ini telah memperhatikan tiga prinsip utama, yaitu keselamatan, kesetaraan, dan kebutuhan publik.

Dari tiga prinsip tersebut, ada item-item prioritas dalam perbaikan PM 32.  Salah satunya masalah tarif angkutan berbasis aplikasi online. Jika dalam PM 32 tidak disebutkan mengenai batasan tarif, maka dalam draf revisi ini Ditjen Perhubungan Darat mencoba untuk memberi batasan pada tarif.

"Kalau nggak ada batasan tentu akan kacau. Jadi di revisi PM 32 ini kita ada batasan tarif atas dan tarif bawah. Tapi pembatasan ini diserahkan kepada pemerintah daerah. Makanya Pemda juga harus segera membuat rancangan Perda tentang hal ini," kata Pudji.

Item krusial yang kedua adalah mengenai kuota angkutan umum. Menurutnya, jika kuota angkutan tidak diatur maka akan merugikan, baik itu bagi angkutan umum maupun angkutan online.

"Ini nanti yang atur juga Pemda. Mereka yang tahu komposisi transportasi umum yang dibutuhkan daerah," urainya.

Selanjutnya, revisi PM 32 juga akan mengatur mengenai aturan pajak bagi angkutan online. Sebelumnya, permasalahan ini dikeluhkan oleh angkutan umum karena dinilai tidak ada kesetaraan dalam pembayaran pajak.

"Kita dalam revisi ini juga masukan aturan pajak. Perusahaan berbadan hukum atau perusahaan aplikasi yang bertanggung jawab terhadap usaha itu harus dikenai pajak. Pajak diatur oleh Ditjen Pajak," jelas Pudji.

Lebih lanjut, revisi PM 32 turut menyertakan sanksi bagi para pengusaha angkutan berbasis aplikasi online. Ini merupakan sebuah terobosan baru mengingat dalam PM 32 tidak diatur mengenai sanksi.

"Apabila satu perusahaan aplikasi tidak menaati peraturan, maka Kemenkominfo bisa melakukan pemblokiran. Tapi tidak langsung, ada SOP-nya," lanjut Pudji.

Pengusaha angkutan online juga diuntungkan dalam revisi ini. Pasalnya, mereka sekarang tidak perlu lagi bermasalah dengan tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR). Ini lantaran, tanda KIR yang semula dilakukan dengan pengetokan telah disesuaikan dengan pemberian Plat yang di-embose.

"Intinya semua peserta (pelaku usaha) dalam uji publik tadi menerima dan memberi ruang supaya ini (revisi) dilakukan," pungkasnya.[wid]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya