Masyarakat pada dasarnya menginginkan agar revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, segera dilakukan.
Begitu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto usai menggelar uji publik kedua revisi PM tersebut di Hotel Clarion Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/3). Uji publik digelar bersama para pihak terkait untuk mendapatkan masukan dan tanggapan demi penyempurnaan aturan angkutan berbasis aplikasi online.
"Revisi PM 32 ini diminta untuk segera dilakukan karena tuntutan dari taksi online maupun konvensional yang tinggi. Mereka menilai revisi ini sudah mencakup nilai kesetaraan," ujarnya.
Dijelaskan Pudji bahwa Ditjen Perhubungan Darat dalam menyusun revisi ini telah memperhatikan tiga prinsip utama, yaitu keselamatan, kesetaraan, dan kebutuhan publik.
Dari tiga prinsip tersebut, ada item-item prioritas dalam perbaikan PM 32. Salah satunya masalah tarif angkutan berbasis aplikasi online. Jika dalam PM 32 tidak disebutkan mengenai batasan tarif, maka dalam draf revisi ini Ditjen Perhubungan Darat mencoba untuk memberi batasan pada tarif.
"Kalau nggak ada batasan tentu akan kacau. Jadi di revisi PM 32 ini kita ada batasan tarif atas dan tarif bawah. Tapi pembatasan ini diserahkan kepada pemerintah daerah. Makanya Pemda juga harus segera membuat rancangan Perda tentang hal ini," kata Pudji.
Item krusial yang kedua adalah mengenai kuota angkutan umum. Menurutnya, jika kuota angkutan tidak diatur maka akan merugikan, baik itu bagi angkutan umum maupun angkutan online.
"Ini nanti yang atur juga Pemda. Mereka yang tahu komposisi transportasi umum yang dibutuhkan daerah," urainya.
Selanjutnya, revisi PM 32 juga akan mengatur mengenai aturan pajak bagi angkutan online. Sebelumnya, permasalahan ini dikeluhkan oleh angkutan umum karena dinilai tidak ada kesetaraan dalam pembayaran pajak.
"Kita dalam revisi ini juga masukan aturan pajak. Perusahaan berbadan hukum atau perusahaan aplikasi yang bertanggung jawab terhadap usaha itu harus dikenai pajak. Pajak diatur oleh Ditjen Pajak," jelas Pudji.
Lebih lanjut, revisi PM 32 turut menyertakan sanksi bagi para pengusaha angkutan berbasis aplikasi online. Ini merupakan sebuah terobosan baru mengingat dalam PM 32 tidak diatur mengenai sanksi.
"Apabila satu perusahaan aplikasi tidak menaati peraturan, maka Kemenkominfo bisa melakukan pemblokiran. Tapi tidak langsung, ada SOP-nya," lanjut Pudji.
Pengusaha angkutan online juga diuntungkan dalam revisi ini. Pasalnya, mereka sekarang tidak perlu lagi bermasalah dengan tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR). Ini lantaran, tanda KIR yang semula dilakukan dengan pengetokan telah disesuaikan dengan pemberian Plat yang di-embose.
"Intinya semua peserta (pelaku usaha) dalam uji publik tadi menerima dan memberi ruang supaya ini (revisi) dilakukan," pungkasnya.
[wid]