Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
Kali ini panggilan Eddy untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"EDS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan PK pada PN Jakpus," Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).
Selain Eddy, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Royani, sopir mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman dan Darmadji, sopir perantara suap Lippo Group Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy.
Sejak awal kasus ini berjalan, penyidik KPK pernah memeriksa Royani. Padahal, Royani diduga banyak mengetahui peran Nurhadi dalam kasus suap penanganan perkara Lippo Group di PN Jakpus.
Royani dan Eddy Sindoro merupakan pihak yang masuk dalam daftar cegah ke luar negeri yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi.
Berbeda dengan Royani, Darmadji diketahui merupakan pihak yang sering mengantarkan Doddy ke rumah Nurhadi. Bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang perah dibacakan Jaksa KPK di persidangan terdakwa Edy Nasution dan Doddy Aryonto Supeno. Darmadji mengaku pernah mengantarkan Doddy Ariyanto ke rumah Nurhadi. Darmadji juga mengaku pernah menyerahkan uang kepada Kepala BNP2TKI Nusron Hamid.
[wid]