Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Sanksi Dan Pajak Jadi Item Baru Revisi PM Angkutan Online

JUMAT, 10 MARET 2017 | 11:50 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kementerian Perhubungan melaui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali menggelar uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 32/2016 Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek ‎di Hotel Clarion Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/3).

Uji publik atas revisi PM 32/2016 dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan pihak terkait untuk penyempurnaan aturan angkutan berbasis aplikasi online.

Setidaknya, ada 11 item yang akan direvisi dalam PM 32/2016. Antara lain mengenai jenis angkutan, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan, batas atau kuota kendaraan, kewajiban STNK berbadan hukum, dan pengujian berkala (KIR). Termasuk aturan yang mengharuskan ada pool, bengkel, penerapan tarif pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.


Dari 11 item tersebut, aturan mengenai akses digital dashboard, pajak, ‎dan sanksi merukapan item baru yang tidak ada di Permen 32. Item baru ini diharapkan mampu untuk menyelesaikan kekisruhan antara angkutan online dengan angkutan konvensional, maupun dengan driver penyedia jasa.

"Pajak ini jadi primadona di revisi PM ini. Karena di PM 32/2016 tidak diatur dan sempat dipermasalahkan. Nantinya pajak diusulkan langsung Ditjen Pajak dan Kemenkeu," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto di Jakarta (18/2).

"Selain pajak, Permen 32 juga tidak ada sanksi. Di revisi ini kita akan berikan sanksi. Sanksi diberikan oleh Menkominfo dengan melakukan pemblokiran sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan," sambungnya.
‎
Pudji menegaskan bahwa pihaknya ditenggat hingga 1 April untuk menyelesaikan uji publik terhadap Permen 32. Untuk itu, ia berharap agar uji publik berjalan lancar, sehingga aturan baru angkutan online bisa diterapkan.

"Kita berharap tidak ada lagi uji publik, biar cepat (revisi). Sehingga tidak ada lagi gesekan-gesekan," pungkasnya.

Selain Pudji, Direktur Angkutan dan Multi Moda Cucu Mulyono juga menjadi pembicara dalam acara ini. ‎Sementara itu, uji publik ini turut dihadiri oleh sejumlah LSM, akademisi, pihak Organda, polisi, hingga pelaku usaha.

Adapun uji publik pertama revisi Permen 32/2016 telah digelar Ditjen Perhubungan Darat pada bulan lalu di Jakarta.[wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya