Berita

Hukum

Diancam Dilaporkan Marzuki Alie, KPK: Nama Disebut Bukan Berarti Pasti Terlibat

KAMIS, 09 MARET 2017 | 21:43 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie kelabakan setelah namanya tercatat dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Politisi Demokrat itu berencana melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri lantaran mencatut namanya di surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan tersebut, Marzuki Alie disebutkan mendapat aliran uang yang diduga hasil korupsi e-KTP sejumlah Rp20 juta.


Uang tersebut diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk kepentingan penganggaran proyek e-KTP di DPR.

Menanggapi rencana Marzuki Alie, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku tak ambil pusing. Menurut Saut, sah-sah saja jika sejumlah pihak disebutkan di persidangan.

"Kalau disebut, kan boleh aja, tapi bagaimana nanti bisa dibuktikan. Kalau seseorang menyebut bukan berarti selesai (ikut terlibat), bisa jadi perdebatan itu," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/3).

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto bukan Marzuki Alie saja yang diduga ikut kecipratan uang hasil mark up proyek e-KTP. Ternyata Partai Demokrat juga ikut kebagian sejumlah Rp150 miliar.

Dalam perkara ini Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari proyek pengadaan e-KTP 2011-2013.

Dua terdakwa tersebut melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretari Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Atas tindakan tersebut, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp2.314.904.234.275,39. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya