Berita

Hukum

Ini Detail Duit E-KTP Yang Diterima Empat Kader PDIP

KAMIS, 09 MARET 2017 | 15:32 WIB | LAPORAN:

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, ada empat orang kader PDI Perjuangan yang disebut menerima uang hasil korupsi proyek E-KTP.

Mereka adalah, bekas Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey; mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo; eks anggota Komisi II DPR RI, Yasonna Laoly; dan anggota Komisi II DPR, Arief Wibowo.

Mereka disebut dalam dakwaan atas eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto; dan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.


Nilai uang yang diterima dari ratusan hingga jutaan dolar Amerika Serikat. Mulai dari Olly Dondokambey yang kini menjadi Gubernur Sulawesi Utara menerima 1,2 juta dollar AS.

Ganjar Pranowo yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah menerima senilai 520 ribu dolar AS.

Yasonna Laoly yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM mendapat 84 ribu dolar AS

Anggota Komisi II DPR RI, Arief Wibowo senilai 108 ribu dolar AS.

Empat kader PDI Perjuangan itu ikut masuk bagian sebagai pihak yang menikmati uang korupsi proyek E-KTP. Hal ini dikarenakan kedua terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39," kata Jaksa KPK, Irene Putri, saat membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Diketahui, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu ‎melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya