Berita

Arief Poyuono/Net

Hukum

Arief Poyuono: Kejagung Harus Umumkan Aliran Dana Korupsi Ke Pejabat Pertamina

KAMIS, 09 MARET 2017 | 10:59 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung diminta segera mengumumkan nama-nama lain dari pejabat Pertamina yang tersangkut kasus BBM fiktif di PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

"Kita juga mendesak agar Kejagung mengumumkan aliran dana yang masuk ke rekening pejabat-pejabat Pertamina berdasarkan data dari pihak PPATK," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono dalam rilis tertulisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (9/3).

Menurut Arief, pejabat Pertamina yang terindikasi terlibat dalam kasus ini harus juga ditangkap, tak bisa dibiarkan bebas.
 

 
"Kejagung jangan sampai masuk angin dan hanya menangkap pejabat Patra Niaga saja tetapi juga harus bereaksi terhadap orang-orang yang ada di Pertamina yang diduga kuat terlibat," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah info di lingkungan Kejagung menyebutkan bahwa ada pejabat di Pertamina yang tercatat oleh PPATK menerima aliran dana miliaran rupiah dari tersangka kasus Patra Niaga tersebut.

Sayangnya, pejabat Pertamina tersebut konon dilindungi oleh Direksi Pertamina dan beberapa orang berpengaruh di Jakarta.

Kasus ini sendiri terkuak setelah adanya laporan yang dibuat oleh Direksi Pertamina ke Kejaksaan Agung setahun yang lalu.

"Direksi Pertamina yang meminta kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Patra Niaga," ujar sumber.

Kejagung sendiri sudah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM fiktif oleh PT PPN sekitar Rp 73 miliar tersebut.

Keempat tersangka yang ditahan adalah Sidhi Widyawan  selaku Direktur Pemasaran PT PPN 2008-2011, Johan Indrachamanu selaku Vice President National Sales 2 periode 2010-2012 (saat ini sebagai Direktur Marketing PT Utama Alam Energi-red), Carlo Gambino Hutahean selaku Direktur Operasional PT Ratu Energi Indonesia, serta Eddy selaku Manager Operation PT Hanna Lines.

Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, kemarin (Rabu, 8/3).

"Penyidik mengkhawatirkan para tersanga melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti sehingga mempersulit penyelidikan jadi kita lakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Moh Rum.[wid]

 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya