Berita

Arief Poyuono/Net

Hukum

Arief Poyuono: Kejagung Harus Umumkan Aliran Dana Korupsi Ke Pejabat Pertamina

KAMIS, 09 MARET 2017 | 10:59 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung diminta segera mengumumkan nama-nama lain dari pejabat Pertamina yang tersangkut kasus BBM fiktif di PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

"Kita juga mendesak agar Kejagung mengumumkan aliran dana yang masuk ke rekening pejabat-pejabat Pertamina berdasarkan data dari pihak PPATK," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono dalam rilis tertulisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (9/3).

Menurut Arief, pejabat Pertamina yang terindikasi terlibat dalam kasus ini harus juga ditangkap, tak bisa dibiarkan bebas.
 

 
"Kejagung jangan sampai masuk angin dan hanya menangkap pejabat Patra Niaga saja tetapi juga harus bereaksi terhadap orang-orang yang ada di Pertamina yang diduga kuat terlibat," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah info di lingkungan Kejagung menyebutkan bahwa ada pejabat di Pertamina yang tercatat oleh PPATK menerima aliran dana miliaran rupiah dari tersangka kasus Patra Niaga tersebut.

Sayangnya, pejabat Pertamina tersebut konon dilindungi oleh Direksi Pertamina dan beberapa orang berpengaruh di Jakarta.

Kasus ini sendiri terkuak setelah adanya laporan yang dibuat oleh Direksi Pertamina ke Kejaksaan Agung setahun yang lalu.

"Direksi Pertamina yang meminta kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Patra Niaga," ujar sumber.

Kejagung sendiri sudah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM fiktif oleh PT PPN sekitar Rp 73 miliar tersebut.

Keempat tersangka yang ditahan adalah Sidhi Widyawan  selaku Direktur Pemasaran PT PPN 2008-2011, Johan Indrachamanu selaku Vice President National Sales 2 periode 2010-2012 (saat ini sebagai Direktur Marketing PT Utama Alam Energi-red), Carlo Gambino Hutahean selaku Direktur Operasional PT Ratu Energi Indonesia, serta Eddy selaku Manager Operation PT Hanna Lines.

Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, kemarin (Rabu, 8/3).

"Penyidik mengkhawatirkan para tersanga melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti sehingga mempersulit penyelidikan jadi kita lakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Moh Rum.[wid]

 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya