Berita

Rano Karno/net

Hukum

Pengacara Atut: Keterlibatan Rano Karno Jawaban Dari Pernyataan Ketua KPK

RABU, 08 MARET 2017 | 19:24 WIB | LAPORAN:

Gubernur Banten, Rano Karno, terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Pemerintah Provinsi Banten yang menjerat pendahulunya, Ratu Atut Chosiyah.

Rano tercatat dalam surat dakwaan Ratu Atut yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Afni Carolina disebut bahwa Rano kecipratan uang Rp 300 juta dari korupsi pengadaan proyek Alkes yang melibatkan Atut bersama Tubagus Chaeri Waedana Chasan alias Wawan.


Aliran uang yang diterima Rano kembali dipertegas oleh kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma. Menurutnya, penerimaan uang Rp 300 juta itu merupakan fakta persidangan. Bahkan Rano menerima uang lebih dari yang disebutkan dalam surat dakwaan.

"Memang itu sudah jelas dalam dakwaan bahwa memang Rano Karno (menerima aliran uang). Sebenarnya dalam berkas lebih dari total Rp 300 juta," ujar Tubagus saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan terhadap kliennya.

Lebih lanjut, Tubagus menilai, fakta keterlibatan Rano dalam kasus korupsi Alkes dinilai sebagai jawaban dari pernyataan Ketua KPK, Agus Raharjo. Pada November 2016, Agus sempat mengatakan bahwa calon gubernur Banten akan terjerat kasus korupsi.

"Saya kira ini jawaban kan, Ketua KPK sebelumnya pernah menyampaikan bahwa ada calon gubernur yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira ini petunjuk kuat yang bisa menunjukkan bahwa siapa lagi kalau bukan yang bersangkutan?" pungkasnya.

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai Gubernur Banten periode 2007-2012 untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga merugikan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35.

Selain memperkaya diri, Atut juga didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai Gubernur dalam mengangkat dan memberhentikan kepala dinas (Kadis) di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Banten. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya