Ratu Atut Chosiyah didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur Banten periode 2007-2012 untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35.
Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Atut bersama Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yakni dengan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012, dan melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Pemprov Banten tahun anggaran 2012.
Terkait pengaturan pelelangan yang dilakukan Atut untuk memenangkan pihak tertentu sehingga bertentangan dengan atura undang-undang.
Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf menyatakan bahwa Atut telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,859 miliar, serta pemilik PT Java Medika Yuni Astuti sebesar Rp 23.396.358.223,85. Selanjutnya, kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 590 juta, sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra Rp 345 juta Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebesar Rp 300 juta.
Kemudian tangan kanan Wawan atas nama Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta, pihak swasta Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Suparidi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta. Selanjutnya Ferga Andriyana Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, serta Sobran Rp 1 juta.
Selain sejumlah nama tersebut, pejabat Dinkes Pemprov Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan mendapatkan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku.
"Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79.789.124.106,35," jelas Jaksa Rony.
Atas perbuatannya, Ratu Atut diancam pidana pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling tinggi semur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan paling rendah 4 tahun penjara.
[wah]