Berita

Net

Hukum

Atut Didakwa Memperkaya Diri Sendiri, Rano Karno Ikut Terima

RABU, 08 MARET 2017 | 16:52 WIB | LAPORAN:

Ratu Atut Chosiyah didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur Banten periode 2007-2012 untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35.

Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Atut bersama Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yakni dengan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012, dan melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Pemprov Banten tahun anggaran 2012.

Terkait pengaturan pelelangan yang dilakukan Atut untuk memenangkan pihak tertentu sehingga bertentangan dengan atura undang-undang.


Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf menyatakan bahwa Atut telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,859 miliar, serta pemilik PT Java Medika Yuni Astuti sebesar Rp 23.396.358.223,85. Selanjutnya, kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 590 juta, sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra Rp 345 juta Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebesar Rp 300 juta.

Kemudian tangan kanan Wawan atas nama Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta, pihak swasta Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Suparidi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta. Selanjutnya Ferga Andriyana Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, serta Sobran Rp 1 juta.

Selain sejumlah nama tersebut, pejabat Dinkes Pemprov Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan mendapatkan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku.

"Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79.789.124.106,35," jelas Jaksa Rony.

Atas perbuatannya, Ratu Atut diancam pidana pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling tinggi semur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan paling rendah 4 tahun penjara. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya