Berita

Ilham Bintang/net

Hukum

Dewan Kehormatan PWI Kecam Larangan Siaran Langsung Sidang E-KTP

RABU, 08 MARET 2017 | 16:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras larangan terhadap media massa untuk menggelar siaran langsung dari ruang pengadilan dugaan korupsi proyek E-KTP.

Bagi Dewan Kehormatan PWI, sidang pengadilan mesti terbuka untuk umum. Larangan siaran langsung pengadilan yang terbuka untuk umum,  selain merupakan pelecehan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus juga bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang  bebas, terbuka dan jujur.

Selain itu, pelarangan siaran langsung termasuk pengkhianatan terhadap semangat dan roh KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).  
   

   
Ditegaskan Dewan Kehormatan PWI, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bila sidang dinyatakan terbuka untuk umum maka masyarakat atau publik boleh dan dapat mengetahui apa yang terjadi dalam proses persidangan. Filosofi dari sidang terbuka untuk umum agar pengadilan berjalan dengan fair dan adil, karena dapat disaksikan dan diawasi langsung  oleh publik.

Dalam hal ini, pers adalah wakil publik yang tidak dapat datang ke sidang pengadilan. Melarang pers melakukan siaran langsung sama saja memasung hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi dalam persidangan, memberangus kemerdekan pers, dan dapat memicu sidang peradilan yang tidak adil dan tidak jujur.

"Karena menyangkut nama tokoh dan pejabat penyelenggara negara, publik bisa curiga dan menduga-duga bahwa ada pengaturan hingga sidang itu tidak boleh disiarkan secara langsung oleh televisi," tegas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, dalam siaran persnya.
  
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum, Dewan Kehormatan PWI  Pusat berpendapat hanya sidang peradilan anak dan kasus-kasus asusila yang bisa bersifat terutup dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Selebihnya, Dewan Kehormatan PWI menegaskan seluruh sidang yang menurut KUHAP dinyatakan terbuka untuk umum harus dapat disiarkan langsung.
 
Soal kekhawatiran bahwa para saksi akan saling mempengaruhi jika sidang disiarkan langsung, PWI Pusat berpendapat seharusnya bukan pers yang diberangus, melainkan para saksi diatur sehingga antara satu dengan yang lainnya tidak saling mengetahui.

"Pelarangan siaran langsung sidang pengadilan yang bukan sidang anak-anak dan bukan kasus susila, merupakan langkah mundur di bidang peradilan, kemerdekaan pers dan demokrasi. Jika dibiarkan, berpotensi membentuk budaya peradilan yang tidak terbuka dan tidak adil, serta peradilan kotor. Dewan Kehormatan PWI Pusat secara tegas meminta agar larangan peliputan siaran langsung sidang yang terbuka untuk umum segera dicabut," ujar Ilham.

Larangan menyiarkan sidang E-KTP secara langsung disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Johanes Priana. Alasannya, Ketua PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peraturan melarang siaran langsung di lingkungan peradilan Jakarta Pusat.

"Keputusan hakim melarang siaran langsung sidang tersebut bisa memunculkan anggapan pengadilan telah diintervensi kekuatan di luar pengadilan. Ini benar-benar tidak sehat bagi upaya penegakan hukum dan transparansi informasi publik, " ujar Ilham. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya