Berita

Ilham Bintang/net

Hukum

Dewan Kehormatan PWI Kecam Larangan Siaran Langsung Sidang E-KTP

RABU, 08 MARET 2017 | 16:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras larangan terhadap media massa untuk menggelar siaran langsung dari ruang pengadilan dugaan korupsi proyek E-KTP.

Bagi Dewan Kehormatan PWI, sidang pengadilan mesti terbuka untuk umum. Larangan siaran langsung pengadilan yang terbuka untuk umum,  selain merupakan pelecehan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus juga bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang  bebas, terbuka dan jujur.

Selain itu, pelarangan siaran langsung termasuk pengkhianatan terhadap semangat dan roh KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).  
   

   
Ditegaskan Dewan Kehormatan PWI, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bila sidang dinyatakan terbuka untuk umum maka masyarakat atau publik boleh dan dapat mengetahui apa yang terjadi dalam proses persidangan. Filosofi dari sidang terbuka untuk umum agar pengadilan berjalan dengan fair dan adil, karena dapat disaksikan dan diawasi langsung  oleh publik.

Dalam hal ini, pers adalah wakil publik yang tidak dapat datang ke sidang pengadilan. Melarang pers melakukan siaran langsung sama saja memasung hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi dalam persidangan, memberangus kemerdekan pers, dan dapat memicu sidang peradilan yang tidak adil dan tidak jujur.

"Karena menyangkut nama tokoh dan pejabat penyelenggara negara, publik bisa curiga dan menduga-duga bahwa ada pengaturan hingga sidang itu tidak boleh disiarkan secara langsung oleh televisi," tegas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, dalam siaran persnya.
  
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum, Dewan Kehormatan PWI  Pusat berpendapat hanya sidang peradilan anak dan kasus-kasus asusila yang bisa bersifat terutup dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Selebihnya, Dewan Kehormatan PWI menegaskan seluruh sidang yang menurut KUHAP dinyatakan terbuka untuk umum harus dapat disiarkan langsung.
 
Soal kekhawatiran bahwa para saksi akan saling mempengaruhi jika sidang disiarkan langsung, PWI Pusat berpendapat seharusnya bukan pers yang diberangus, melainkan para saksi diatur sehingga antara satu dengan yang lainnya tidak saling mengetahui.

"Pelarangan siaran langsung sidang pengadilan yang bukan sidang anak-anak dan bukan kasus susila, merupakan langkah mundur di bidang peradilan, kemerdekaan pers dan demokrasi. Jika dibiarkan, berpotensi membentuk budaya peradilan yang tidak terbuka dan tidak adil, serta peradilan kotor. Dewan Kehormatan PWI Pusat secara tegas meminta agar larangan peliputan siaran langsung sidang yang terbuka untuk umum segera dicabut," ujar Ilham.

Larangan menyiarkan sidang E-KTP secara langsung disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Johanes Priana. Alasannya, Ketua PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peraturan melarang siaran langsung di lingkungan peradilan Jakarta Pusat.

"Keputusan hakim melarang siaran langsung sidang tersebut bisa memunculkan anggapan pengadilan telah diintervensi kekuatan di luar pengadilan. Ini benar-benar tidak sehat bagi upaya penegakan hukum dan transparansi informasi publik, " ujar Ilham. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya