Berita

Ilham Bintang/net

Hukum

Dewan Kehormatan PWI Kecam Larangan Siaran Langsung Sidang E-KTP

RABU, 08 MARET 2017 | 16:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras larangan terhadap media massa untuk menggelar siaran langsung dari ruang pengadilan dugaan korupsi proyek E-KTP.

Bagi Dewan Kehormatan PWI, sidang pengadilan mesti terbuka untuk umum. Larangan siaran langsung pengadilan yang terbuka untuk umum,  selain merupakan pelecehan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus juga bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang  bebas, terbuka dan jujur.

Selain itu, pelarangan siaran langsung termasuk pengkhianatan terhadap semangat dan roh KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).  
   

   
Ditegaskan Dewan Kehormatan PWI, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bila sidang dinyatakan terbuka untuk umum maka masyarakat atau publik boleh dan dapat mengetahui apa yang terjadi dalam proses persidangan. Filosofi dari sidang terbuka untuk umum agar pengadilan berjalan dengan fair dan adil, karena dapat disaksikan dan diawasi langsung  oleh publik.

Dalam hal ini, pers adalah wakil publik yang tidak dapat datang ke sidang pengadilan. Melarang pers melakukan siaran langsung sama saja memasung hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi dalam persidangan, memberangus kemerdekan pers, dan dapat memicu sidang peradilan yang tidak adil dan tidak jujur.

"Karena menyangkut nama tokoh dan pejabat penyelenggara negara, publik bisa curiga dan menduga-duga bahwa ada pengaturan hingga sidang itu tidak boleh disiarkan secara langsung oleh televisi," tegas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, dalam siaran persnya.
  
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum, Dewan Kehormatan PWI  Pusat berpendapat hanya sidang peradilan anak dan kasus-kasus asusila yang bisa bersifat terutup dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Selebihnya, Dewan Kehormatan PWI menegaskan seluruh sidang yang menurut KUHAP dinyatakan terbuka untuk umum harus dapat disiarkan langsung.
 
Soal kekhawatiran bahwa para saksi akan saling mempengaruhi jika sidang disiarkan langsung, PWI Pusat berpendapat seharusnya bukan pers yang diberangus, melainkan para saksi diatur sehingga antara satu dengan yang lainnya tidak saling mengetahui.

"Pelarangan siaran langsung sidang pengadilan yang bukan sidang anak-anak dan bukan kasus susila, merupakan langkah mundur di bidang peradilan, kemerdekaan pers dan demokrasi. Jika dibiarkan, berpotensi membentuk budaya peradilan yang tidak terbuka dan tidak adil, serta peradilan kotor. Dewan Kehormatan PWI Pusat secara tegas meminta agar larangan peliputan siaran langsung sidang yang terbuka untuk umum segera dicabut," ujar Ilham.

Larangan menyiarkan sidang E-KTP secara langsung disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Johanes Priana. Alasannya, Ketua PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peraturan melarang siaran langsung di lingkungan peradilan Jakarta Pusat.

"Keputusan hakim melarang siaran langsung sidang tersebut bisa memunculkan anggapan pengadilan telah diintervensi kekuatan di luar pengadilan. Ini benar-benar tidak sehat bagi upaya penegakan hukum dan transparansi informasi publik, " ujar Ilham. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya