Berita

Ratu Atut/Net

Hukum

Ibunda Andika Hazrumy Didakwa Memeras Anak Buah Selama Pimpin Banten

RABU, 08 MARET 2017 | 15:56 WIB | LAPORAN:

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa menyalahgunakan wewenangnya saat memimpin periode 2011, dalam mengangkat dan memberhentikan kepala dinas di lingkungan pemerintah provinsi.

Atut memaksa untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak di lingkungan Pemprov Banten. Uang diminta sebagai komitmen loyalitas bagi mereka yang ingin menjadi kepala dinas di salah satu Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).

Adapun pihak-pihak yang diminta uang oleh Atut yakni Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta, Sutadi sebesar Rp 125 juta, dan Hudaya Latuconsina Rp 150 juta. Total uang yang diterima Atut dari pemerasan yang dilakukannya mencapai Rp 500 juta. Setelah uang diterima, keempatnya langsung mendapat jabatan strategis di Pemprov Banten.


Djadja Buddy Suhardja diangkat sebagai kepala Dinas Kesehatan pada Februari 2006, Hudaya Latuconsina dilantik sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada 2008, selanjutnya dilantik sebagai kepala Dinas Pendidikan pada Januari 2012. Sementara Iing Suwargi dilantik sebagai kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman pada Januari 2012, dan Sutadi dilantik sebagai kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang pada Agustus 2008.

"Padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya selaku gubernur Banten," ujar jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf saat membacakan dakwaan Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).

Atas perbuatannya, Ratu Atut yang merupakan ibu kandung calon wakil gubernur Banten Andika Hazrumy diancam pidana pasal 11 Undang-Undang 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20/2001. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya