Berita

Ratu Atut/Net

Hukum

Ibunda Andika Hazrumy Didakwa Memeras Anak Buah Selama Pimpin Banten

RABU, 08 MARET 2017 | 15:56 WIB | LAPORAN:

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa menyalahgunakan wewenangnya saat memimpin periode 2011, dalam mengangkat dan memberhentikan kepala dinas di lingkungan pemerintah provinsi.

Atut memaksa untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak di lingkungan Pemprov Banten. Uang diminta sebagai komitmen loyalitas bagi mereka yang ingin menjadi kepala dinas di salah satu Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).

Adapun pihak-pihak yang diminta uang oleh Atut yakni Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta, Sutadi sebesar Rp 125 juta, dan Hudaya Latuconsina Rp 150 juta. Total uang yang diterima Atut dari pemerasan yang dilakukannya mencapai Rp 500 juta. Setelah uang diterima, keempatnya langsung mendapat jabatan strategis di Pemprov Banten.


Djadja Buddy Suhardja diangkat sebagai kepala Dinas Kesehatan pada Februari 2006, Hudaya Latuconsina dilantik sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada 2008, selanjutnya dilantik sebagai kepala Dinas Pendidikan pada Januari 2012. Sementara Iing Suwargi dilantik sebagai kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman pada Januari 2012, dan Sutadi dilantik sebagai kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang pada Agustus 2008.

"Padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya selaku gubernur Banten," ujar jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf saat membacakan dakwaan Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).

Atas perbuatannya, Ratu Atut yang merupakan ibu kandung calon wakil gubernur Banten Andika Hazrumy diancam pidana pasal 11 Undang-Undang 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20/2001. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya