Berita

Ratu Atut/Net

Hukum

Ibunda Andika Hazrumy Didakwa Memeras Anak Buah Selama Pimpin Banten

RABU, 08 MARET 2017 | 15:56 WIB | LAPORAN:

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa menyalahgunakan wewenangnya saat memimpin periode 2011, dalam mengangkat dan memberhentikan kepala dinas di lingkungan pemerintah provinsi.

Atut memaksa untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak di lingkungan Pemprov Banten. Uang diminta sebagai komitmen loyalitas bagi mereka yang ingin menjadi kepala dinas di salah satu Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).

Adapun pihak-pihak yang diminta uang oleh Atut yakni Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta, Sutadi sebesar Rp 125 juta, dan Hudaya Latuconsina Rp 150 juta. Total uang yang diterima Atut dari pemerasan yang dilakukannya mencapai Rp 500 juta. Setelah uang diterima, keempatnya langsung mendapat jabatan strategis di Pemprov Banten.


Djadja Buddy Suhardja diangkat sebagai kepala Dinas Kesehatan pada Februari 2006, Hudaya Latuconsina dilantik sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada 2008, selanjutnya dilantik sebagai kepala Dinas Pendidikan pada Januari 2012. Sementara Iing Suwargi dilantik sebagai kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman pada Januari 2012, dan Sutadi dilantik sebagai kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang pada Agustus 2008.

"Padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya selaku gubernur Banten," ujar jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf saat membacakan dakwaan Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).

Atas perbuatannya, Ratu Atut yang merupakan ibu kandung calon wakil gubernur Banten Andika Hazrumy diancam pidana pasal 11 Undang-Undang 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20/2001. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya