Berita

Patrialis Akbar/Net

X-Files

KPK Telusuri 9 Stempel PT Sumber Laut Perkasa

Pasca Penyitaan Dokumen Di Bea Cukai
RABU, 08 MARET 2017 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menganalisis dokumen hasil penyitaan dari kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea-Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur. Dokumen itu berisi data impor daging yang dilaksanakan oleh perusahaan tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman.

Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menyatakan,penyidik telah mengiden­tifikasi adanya catatan terkait impor daging yang dilakukan perusahaan tersangka Basuki Hariman, yakni PT Sumber Laut Perkasa (SLP).

"Dokumen yang diperoleh dari Bea Cukai adalah catatan mengenai impor daging yang di­duga terkait dengan perusahaan tersangka BH," ujarnya.


Diminta membeberkan, data tentang kegiatan impor perusahaan tersangka, Febri belum bersedia menjabarkan secara spesifik. Dikemukakan, data mengenai hal itu sedang dikem­bangkan oleh penyidik.

Berkaitan dengan pemanfaa­tan stempel sejumlah institusi yang diduga bertujuan mendu­kung pelaksanaan impor daging oleh PT SLP, Febri pun belum bersedia menjabarkannya. "Kita tunggu hasil analisis penyidik lebih dulu."

Sebelumnya, KPK menemukanbukti stempel beragam institusidi kantor tersangka Basuki Hariman. Stempel-stempel itu didugaberhubungan dengan dugaan suap uji materi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Febri menandaskan, sedikitnya ada 28 stempel yang disita dari kantor milik tersangka Basuki Hariman. Keberadaan atau status stempel-stempel itu legal atau ilegal pun belum diketahui.

Bisa jadi, 28 stempel milik Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta organisasi perhimpunan ternak dan importir daging baik nasional maupun internasional tersebut sengaja dipalsukan oleh tersangka.

Keabsahan stempel yang berkaitan dengan importansi daging sapi itu, sebutnya, tengah dipelajari. Tidak tertutup ke­mungkinan, kelak penyidik memintai keterangan dari pihak Kemendag maupun Kementan, serta organisasi lainnya.

Yang terpenting beber dia, se­jauh ini stempel-stempel itu se­dang dianalisis. Untuk keperluan apa saja, sekaligus bagaimana mekanisme pemanfaatan dan legalitas stempel-stempel itu.

Kelak, stempel-stempel itu akan disesuaikan pemanfaatan­nya dengan dokumen-dokumen yang disita KPK, termasuk do­kumen yang disita dari Bea dan Cukai, Senin (6/3) lalu.

Dari situ, diharapkan diketa­hui apa saja peranan tersangka serta bagaimana modus operandi dalam proses importansi dag­ing. Sekaligus, suap penanganan perkara di MK yang diberikan ke­pada tersangka Patrialis Akbar.

Meski KPK menyebutkan, telah menggeledah kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Dirjen Bea-Cukai Heru Pambudi tak sependapat dengan istilah penggele­dahan tersebut. Dia bilang, ke­datangan tim KPK ke kantornya bertujuan meminta data tentang sembilan perusahaan importir daging.

Heru menyebut dokumen-dokumen yang diinginkan KPK itu ada di beberapa lokasi di Tanjung Priok dan di Marunda. Karena itu, pihak Bea-Cukai membu­tuhkan waktu untuk menghimpun dokumen yang dibutuhkan penyidik KPK.

Kilas Balik
Patrialis Akbar, Hakim Yang Sering Kesandung Masalah


KPK menetapkan hakim kon­stitusi Patrialis Akbar tersangka kasus dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1).

KPK menangkap Patrialis Akbar setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (25/1) malam hingga Kamis (26/1) dini hari. "Sebelas orang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan pada Rabu, 25 Januari 2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK.

Basaria menjelaskan, kronologi penangkapan. Awalnya, KPK menerima laporan masyarakat mengenai adanya kasus suap terhadap Patrialis.

KPK kemudian melakuan penelusuran dan mengamankanKamaludin. "KM temannya PAK, di lapangan golf Rawamangun," ujarnya. Lantas, tim bergerak ke kantor Basuki Hariman di ka­wasan Sunter, Jakarta Utara. Di lokasi itu, KPK mengamankan Basuki Hariman dan sekretaris­nya yaitu NGFeny.

Selain mereka, KPK juga mengangkut enam orang karya-wan di perusahaan milik Basuki Hariman ke KPK. "BHR ini memiliki sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," terangnya.

Setelah mengamankan 9 orang, pada Rabu malam KPK kembali bergerak mengamankan Patrialis Akbar yang tengah bersama teman wanitanya di mall Grand Indonesia (GI). "Pada saat itu berada di sebuah pusat perbelan­jaan di Grand Indonesia, Jakarta, bersama seorang wanita."

Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, penyidik menetapkan Kamaludin, Basuki Hariman, NGFeni, dan Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Sedangkan tujuh orang lain yang ikut dige­landang ke KPK dilepaskan. Ketujuh orang tersebut berstatus saksi. "Diduga BHR memberikan hadiah atau janji kepada PAK terkait permohonan uji materi, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014," bebernya.

Menyusul penangkapan Patrialis Akbar, Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukti Fajar mengatakan bahwa hakim Patrialis Akbar merupakan salah satu anggota hakim MK yang paling sering tersandung persoalan. Bekas politisi PAN di Komisi III DPR itu pun disebutkan, kerap mendapat teguran dari Dewan Etik MK.

"Beliau hakim konstitusi yang sering diperiksa oleh Dewan Etik dan beliau paling sering merasa terima kasih karena seringdiingatkan oleh kami," ujar Abdul di Gedung MK, Kamis (26/1).

Ia mengatakan, sejumlah per­soalan yang ditangani Dewan Etik atas Patrialis itu di antaran­ya perihal pernyataan yang diucapkan. Kemudian, teguran diberikan lantaran Patrialis dini­lai kerap melalaikan tugas-tugas pokok, dan juga terlibat persoalan terkait pelaksanaan pemi­lihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2015.

Bahkan sebut dia, Dewan Etik juga tengah menyelesaikanperso­alan Pilkada serentak 2015 itu den­gan memanggil pihak berperkara. Namun saat diminta menjelaskan perkara sengketa Pilkada yang dimaksud berikut dugaan penyimpangan penangananperkara tersebut, Abdul emoh mengurai­kannya. Dia justru menyampaikan keprihatinan atas penangkapan hakim MK ini. ***

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya