RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya aliran uang hasil tindak pidana korupsi ke tubuh partai pengusung Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Hal ini ditandai dengan penyitaan aset Bambang berupa bangunan yang dijadikan sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat. Bambang merupakan Ketua DPC Madiun Partai Demokrat.
Jurubicara KPK Febri Diansyah menegaskan, dugaan tetap ditelisik penyidik melalui pemeriksaan saksi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bambang.
Menurut dia, dalam menelisik TPPU Bambang pihaknya mengikuti aliran uang yang diduga telah berubah dalam bentuk aset seperti tanah dan bangunan atau dalam bentuk kendaraan.
Selain itu, pihaknya juga menelusuri arus dana yang dialirkan Bambang ke pihak lain. Menurut Febri, indikasi perolehan uang tersebut diterima Bambang dari dinas-dinas di Pemkot Madiun dan pihak swasta.
"Jadi Semua info yang ada tentu didalami dalam TPPU ini," ungkap Febri saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Diketahui, Bambang telah dijerat dalam tiga kasus berbeda. Bambang pertama kali menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi turut serta dalam proyek pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun yang menelan anggaran sekitar Rp 76,5 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bambang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD, dan pengusaha sehubungan dengan jabatannya, atau berlawanan dengan tugasnya sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Untuk kasus ini, Bambang dijerat dengan Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uang yang diterima Bambang diduga telah ditempatkan, ditransferkan, dialihkan, dihibahkan, dibawa keluar negeri, atau perbuatan lain untuk menyamarkan asal-usul pengalihan hak kepemilikan yang diduga hasil korupsi.
Atas dugaan tersebut, Bambang pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/2). Terkait kasus ini, Bambang dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam mengusut kasus dugaan pencucian uang ini, tim penyidik KPK telah menyita logam mulia dan empat mobil mewah milik Bambang yang terdiri dari Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler. Keempat mobil itu disita dari rumah dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi Bambang Irianto dan anak Bambang.
Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita enam bidang tanah dan satu unit ruko yang juga diduga hasil korupsi Bambang. Terakhir, tim penyidik menyita uang sebesar Rp 6,3 miliar dan USD 84.461 yang disimpan di rekening enam bank berbeda, yakni BTN, BTPN, Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
Terakhir KPK menyita 13 alat berat milik Bambang yang didiga dialihkan dengan menggunakan nama keluarganya.
[sam]