Berita

Ilustrasi/net

Bisnis

Lebih Baik Pemerintah Hentikan Berunding Dengan Freeport

SELASA, 07 MARET 2017 | 15:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Indonesia sebaiknya menghentikan perundingan dengan PT Freeport Indonesia. Pasalnya, perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat itu masih menggunakan karyawan sebagai alat untuk menekan pemerintah.

"Jika Freeport masih menggunakan karyawan sebagai alat untuk menekan pemerintah, maka kami minta perundingan dihentikan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan," kata Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional atau JAMAN, Iwan Dwi Laksono, dalam keterangan persnya, Selasa (7/3).

Faktanya, ratusan pekerja PT Freeport Indonesia berdatangan ke Jakarta untuk menuntut pemerintah pusat menyetujui permintaan dari perusahaan tambang raksasa tersebut..


Diketahui, PT Freeport Indonesia menolak ketentuan tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang diatur Peraturan Pemerintah 1/2017. Di dalam beleid tersebut, pemerintah Indonesia mensyaratkan agar perusahaan tambang membangun smelter di dalam negeri, divestasi saham 51 persen, perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan tarif pajak prevailing.

"Freeport sudah tidak hormat pada konstitusi dan kedaulatan bangsa Indonesia," tegasnya.

Bagi Iwan, lebih baik pemerintah berhadap-hadapan langsung dengan Freeport di pengadilan arbitrase internasional daripada berunding dengan perusahaan yang tidak menghormati dan menghargai kedaulatan bangsa.

"Arbitrase lebih baik daripada kedaulatan kita terus tidak dihormati dan dihargai," tegas Iwan. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya