Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan (P2IP) DJP Jakarta Khusus, Wahono Saputro dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Rajamohanan Nair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/3).
Dari kesaksian Wahono, dugaan keterlibatan Direktur Operasional PT. Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo dalam kasus suap terkait persoalan PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) terkuak.
Dalam keterangan Wahono saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dirinya mengakui Arif yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo pernah bertemu dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi. Pertemuan tersebut, keduanya membicarakan sejumlah persoalan pajak perusahaan milik Rajamohanan Nair, PT EK Prima.
"Saya juga pernah diberitahu Pak Haniv, Pak Arif pernah ketemu dengan Dirjen Pajak terkait saudara Mohan," ucap Wahono dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK, Ali Fikri.
Awalnya, Wahono ragu-ragu mengungkapkan peran andil Arif, namun Jaksa mencecar Wahono dan dirinya mulai mengakui Arif merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo itu.
"Kalau menurut penjelasan Pak Handang, (Arif) saudara (Presiden Jokowi). Saya sih enggak kenal, tapi (Arif) saudara dengan presiden kita," ungkap Wahono.
Lebih lanjut, Wahono menjelaskan bahwa Arif merupakan teman Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Hal itu diketahui Wahono saat berbincang dengan Haniv.
Menurut Wahono, Arif pernah menyampaikan permintaan untuk diperkenalkan dengan Ken Dwijugiestiadi.
"Saya dengar dari Pak Haniv, Pak Arif minta dikenalkan ke Pak Dirjen," ucap Wahono.
Diketahui, dalam surat dakwaan Rajes Rajamohanan, Ken dan Arif pernah melakukan pertemuan di Kantor Ditjen Pajak pada 23 September 2016.
Awalnya, keinginan bertemu itu disampaikan kepada Handang melalui temannya sekaligus Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Muhammad Haniv.
Kemudian, Handang mengabulkan permintaan Arif yang juga kenal dengan Rajamohanan.‬ Pertemuan itu berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.
[rus]