Berita

Arif Budi Sulistyo/Net

Hukum

Wahono Saputro Ungkap Peran Adik Ipar Jokowi

SELASA, 07 MARET 2017 | 00:10 WIB | LAPORAN:

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan (P2IP) DJP Jakarta Khusus, Wahono Saputro dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Rajamohanan Nair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/3).

Dari kesaksian Wahono, dugaan keterlibatan Direktur Operasional PT. Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo dalam kasus suap terkait persoalan PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) terkuak.

Dalam keterangan Wahono saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dirinya mengakui Arif yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo pernah bertemu dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi. Pertemuan tersebut, keduanya membicarakan sejumlah persoalan pajak perusahaan milik Rajamohanan Nair, PT EK Prima.

"Saya juga pernah diberitahu Pak Haniv, Pak Arif pernah ketemu dengan Dirjen Pajak terkait saudara Mohan," ucap Wahono dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK, Ali Fikri.

Awalnya, Wahono ragu-ragu mengungkapkan peran andil Arif, namun Jaksa mencecar Wahono dan dirinya mulai mengakui Arif merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo itu.

"Kalau menurut penjelasan Pak Handang, (Arif) saudara (Presiden Jokowi). Saya sih enggak kenal, tapi (Arif) saudara dengan presiden kita," ungkap Wahono.

Lebih lanjut, Wahono menjelaskan bahwa Arif merupakan teman Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Hal itu diketahui Wahono saat berbincang dengan Haniv.

Menurut Wahono, Arif pernah menyampaikan permintaan untuk diperkenalkan dengan Ken Dwijugiestiadi.

"Saya dengar dari Pak Haniv, Pak Arif minta dikenalkan ke Pak Dirjen," ucap Wahono.

Diketahui, dalam surat dakwaan Rajes Rajamohanan, Ken dan Arif pernah melakukan pertemuan di Kantor Ditjen Pajak pada 23 September 2016.

Awalnya, keinginan bertemu itu disampaikan kepada Handang melalui temannya sekaligus Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Muhammad Haniv.

Kemudian, Handang mengabulkan permintaan Arif yang juga kenal dengan Rajamohanan.‬ Pertemuan itu berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015. [rus]

Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

KKMP: Copot Raffi Ahmad dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:11

UPDATE

Rano Karno akan Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam

Kamis, 27 Februari 2025 | 05:34

Stok Pangan Aman selama Ramadan

Kamis, 27 Februari 2025 | 05:19

Jangan Bersedekah Ramadan ke Pengemis Jalanan

Kamis, 27 Februari 2025 | 04:29

Sarapan Bergizi Seimbang di Jakarta akan Ciptakan SDM Unggul

Kamis, 27 Februari 2025 | 04:04

Driver Taksi Online Cabuli Penumpang Pelajar

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:45

Segera Dibuka 500 Ribu Lowongan PPSU hingga Pemadam Kebakaran

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:20

Andika Wisnuadji Resmi Ngantor di DPRD DKI

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:01

Riza Chalid dan Keluarga Tidak Berhak Peroleh Imunitas

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:30

Indonesia CollaborAction Forum Ikhtiar Yakesma Bantu Masalah Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:12

Penyidik Balikin Sertifikat Tanah Usai Dilaporkan ke Propam

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:00

Selengkapnya