Berita

Arif Budi Sulistyo/Net

Hukum

Wahono Saputro Ungkap Peran Adik Ipar Jokowi

SELASA, 07 MARET 2017 | 00:10 WIB | LAPORAN:

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan (P2IP) DJP Jakarta Khusus, Wahono Saputro dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Rajamohanan Nair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/3).

Dari kesaksian Wahono, dugaan keterlibatan Direktur Operasional PT. Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo dalam kasus suap terkait persoalan PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) terkuak.

Dalam keterangan Wahono saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dirinya mengakui Arif yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo pernah bertemu dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi. Pertemuan tersebut, keduanya membicarakan sejumlah persoalan pajak perusahaan milik Rajamohanan Nair, PT EK Prima.


"Saya juga pernah diberitahu Pak Haniv, Pak Arif pernah ketemu dengan Dirjen Pajak terkait saudara Mohan," ucap Wahono dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK, Ali Fikri.

Awalnya, Wahono ragu-ragu mengungkapkan peran andil Arif, namun Jaksa mencecar Wahono dan dirinya mulai mengakui Arif merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo itu.

"Kalau menurut penjelasan Pak Handang, (Arif) saudara (Presiden Jokowi). Saya sih enggak kenal, tapi (Arif) saudara dengan presiden kita," ungkap Wahono.

Lebih lanjut, Wahono menjelaskan bahwa Arif merupakan teman Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Hal itu diketahui Wahono saat berbincang dengan Haniv.

Menurut Wahono, Arif pernah menyampaikan permintaan untuk diperkenalkan dengan Ken Dwijugiestiadi.

"Saya dengar dari Pak Haniv, Pak Arif minta dikenalkan ke Pak Dirjen," ucap Wahono.

Diketahui, dalam surat dakwaan Rajes Rajamohanan, Ken dan Arif pernah melakukan pertemuan di Kantor Ditjen Pajak pada 23 September 2016.

Awalnya, keinginan bertemu itu disampaikan kepada Handang melalui temannya sekaligus Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Muhammad Haniv.

Kemudian, Handang mengabulkan permintaan Arif yang juga kenal dengan Rajamohanan.‬ Pertemuan itu berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya