Berita

Hukum

Ipar Jokowi Berperan Dalam Kongkalikong Hindari Pajak

SENIN, 06 MARET 2017 | 22:27 WIB | LAPORAN:

Nama Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo muncul dalam pembicaraan pesan singkat (Whatsup) antara Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Wahono Saputro dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Kementerian Keuangan Handang Soekarno.

Pembicaraan itu diungkap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajes Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/3).

Dalam penggalan perbincangan, Handang menyinggung nama Arif yang disebut-sebut sebagai adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Sdh om..sdh aku ksh tau org nya tadi. Titipan adik nya RI 1 om," tulis Handang kepada Wahono.

"Siap Komandan laksanaken," timpal Wahono menjawab pesan Handang.

Majelis hakim sempat mengkonfirmasi percakapan itu tersebut kepada Wahono. Hakim menanyakan terkait kata "adiknya RI 1".

"Itu Pak Handang yang ngomong adiknya RI 1," ujar Wahono.

Meski demikian, Wahono seakan enggan merinci terkait negosiasi antara Arif dengan Handang terkait persoalan pajak PT EKP. Dia hanya menduga ada pihak lain yang melobi Handang terkait hal itu.

"Itu pendapat saya, tapi saya tidak tahu kenyataanya seperti apa," kilah Wahono.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Wahono membenarkan jika adik ipar Jokowi berkaitan dengan persoalan pajak PT EKP. Arif, dalam surat dakwaan disebut diminta bantuan oleh Rajes Rajamohanan Nair untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EKP di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam. Diduga Arif kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Dalam dakwaan, Arif disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Tak lama setelah pertemuan tersebut, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.

Tak hanya itu, pertemuan juga berbuntut pada keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT EKP senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.‬

Selanjutnya, Muhammad Haniv selaku kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama dirjen pajak menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP- 07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00270/107/14/059/16 tanggal 6 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP dan Surat Keputusan Nomor: KEP-08022/NKEP/ WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00389/107/14/059/16 tanggal 6 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP, yang mana kedua surat keputusan tersebut diterima terdakwa pada 7 November 2016.

Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015 menjadi nihil. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya