Mantan Direktur Utama (Dirut)‎ PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwanto, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah digarap empat jam oleh penyidik.
Tanpa bicara kepada wartawan, Dudung keluar dari kantor KPK dengan rompi tahanan berwarna oranye.
"(Ditahan) di Rutan Guntur," kata Susilo Ariwibowo selaku kuasa hukum Dudung, usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/3).
Menurut Susilo, selama empat jam pemeriksaan kliennya hanya ditanya seputar identitas serta perannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus di Universitas Udayana, Bali.
"Pak Dudung belum paham apa perannya, tapi langsung ditahan. Dia juga tidak kenal dengan rektor," jelasnya.
Proyek pembangunan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana berkaitan dengan perusahaan milik terpidana kasus korupsi, Nazarudin, yakni PT Mahkota Negara. Diduga ada mark up anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka Dudung menjabat Presiden Direktur PT Nusa Kontruksi Engineering yang sebelumnya adalah PT DGI.
Selain Dudung, KPK telah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Mergawa, dan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang.
Pembangunan RS Udayana merupakan proyek yang didanai dengan skema anggaran multi years dari 2009-2011. Nilai proyeknya mencapai Rp120 miliar. Diduga dari total nilai proyek itu, sebesar Rp30 miliar telah diselewengkan.
Saat proyek itu berlangsung, tersangka Made Meregawa, menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Nilai proyek pengadaan alat kesehatan di rumah sakit itu mencapai Rp16 miliar.
[ald]