Berita

Politik

Reformasi Birokrasi Dimulai Dari Pengangkatan PNS Pegawai Pemerintah Berstatus Honorer

SENIN, 06 MARET 2017 | 16:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan dalam rangka mengakomodir semua pegawai pemerintah non PNS yang telah mengabdi puluhan tahun secara terus-menerus.

"Revisi diperlukan guna memastikan semua pegawai pemerintah non PNS mendapatkan kepastian status kepegawaian serta kesejahteraan yang layak dalam sistem kepegawaian tunggal birokrasi Indonesia," kata Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).

Dikatakan Mariani, saat disahkan UU Nomor 5/2014 tentang ASN, pegawai pemerintah non PNS seperti honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Tenaga Harian Lepas (THL) tidak masuk dalam sistem kepegawaian UU ASN. Di UU itu yang diatur hanya jenis kepegawaian PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


"Secara de facto para pegawai pemerintah non PNS mengisi jabatan fungsional, administrasi dan teknis di sektor pelayanan publik. Mereka patut diangkat secara langsung menjadi PNS dengan mempertimbangkan prioritas masa kerja serta pengabdian," katanya.

Berdasarkan kajian KN-ASN, saat ini ada 174 jenis jabatan profesi dalam empat bidang jenis tenaga yang terdiri dari bidang kependidikan, kesehatan, administrasi/teknis dan penyuluh yang tersebar di 452 provinsi/kota/kabupaten di Indonesia. Kompetensi mereka teruji dengan masa kerja didominasi di atas 10 tahun serta pendidikan yang sesuai dengan jenis profesi yang ditempati.

"Namun, jenjang karir serta peningkatan profesionalisme tidak mereka dapat karena terbentur dengan status kepegawaian yang tidak masuk dalam sistem kepegawaian secara struktural," katanya.

Dia berharap dengan disahkannya Revisi UU ASN pada tanggal 24 Januari 2017 menjadi RUU inisiatif DPR, menjadi road map bagi penuntasan status kepegawaian serta kesejahteraan sekaligus kepastian hukum bagi pegawai pemerintah non PNS yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Terkait pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak menjadi PNS, DPR akan memberikan ruang kepada Pemerintah serta mengatur mekanisnya lebih detil.

"Besar harapan kami permasalahan pegawai pemerintah berstatus honor di instansi pemerintah dapat dengan terang benderang dilihat secara de facto dan de jure sebagai bagian dari sistem kepegawaian birokrasi di NKRI," tukasnya. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya