Berita

Politik

Reformasi Birokrasi Dimulai Dari Pengangkatan PNS Pegawai Pemerintah Berstatus Honorer

SENIN, 06 MARET 2017 | 16:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan dalam rangka mengakomodir semua pegawai pemerintah non PNS yang telah mengabdi puluhan tahun secara terus-menerus.

"Revisi diperlukan guna memastikan semua pegawai pemerintah non PNS mendapatkan kepastian status kepegawaian serta kesejahteraan yang layak dalam sistem kepegawaian tunggal birokrasi Indonesia," kata Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).

Dikatakan Mariani, saat disahkan UU Nomor 5/2014 tentang ASN, pegawai pemerintah non PNS seperti honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Tenaga Harian Lepas (THL) tidak masuk dalam sistem kepegawaian UU ASN. Di UU itu yang diatur hanya jenis kepegawaian PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


"Secara de facto para pegawai pemerintah non PNS mengisi jabatan fungsional, administrasi dan teknis di sektor pelayanan publik. Mereka patut diangkat secara langsung menjadi PNS dengan mempertimbangkan prioritas masa kerja serta pengabdian," katanya.

Berdasarkan kajian KN-ASN, saat ini ada 174 jenis jabatan profesi dalam empat bidang jenis tenaga yang terdiri dari bidang kependidikan, kesehatan, administrasi/teknis dan penyuluh yang tersebar di 452 provinsi/kota/kabupaten di Indonesia. Kompetensi mereka teruji dengan masa kerja didominasi di atas 10 tahun serta pendidikan yang sesuai dengan jenis profesi yang ditempati.

"Namun, jenjang karir serta peningkatan profesionalisme tidak mereka dapat karena terbentur dengan status kepegawaian yang tidak masuk dalam sistem kepegawaian secara struktural," katanya.

Dia berharap dengan disahkannya Revisi UU ASN pada tanggal 24 Januari 2017 menjadi RUU inisiatif DPR, menjadi road map bagi penuntasan status kepegawaian serta kesejahteraan sekaligus kepastian hukum bagi pegawai pemerintah non PNS yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Terkait pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak menjadi PNS, DPR akan memberikan ruang kepada Pemerintah serta mengatur mekanisnya lebih detil.

"Besar harapan kami permasalahan pegawai pemerintah berstatus honor di instansi pemerintah dapat dengan terang benderang dilihat secara de facto dan de jure sebagai bagian dari sistem kepegawaian birokrasi di NKRI," tukasnya. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya