Berita

Politik

Reformasi Birokrasi Dimulai Dari Pengangkatan PNS Pegawai Pemerintah Berstatus Honorer

SENIN, 06 MARET 2017 | 16:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan dalam rangka mengakomodir semua pegawai pemerintah non PNS yang telah mengabdi puluhan tahun secara terus-menerus.

"Revisi diperlukan guna memastikan semua pegawai pemerintah non PNS mendapatkan kepastian status kepegawaian serta kesejahteraan yang layak dalam sistem kepegawaian tunggal birokrasi Indonesia," kata Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).

Dikatakan Mariani, saat disahkan UU Nomor 5/2014 tentang ASN, pegawai pemerintah non PNS seperti honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Tenaga Harian Lepas (THL) tidak masuk dalam sistem kepegawaian UU ASN. Di UU itu yang diatur hanya jenis kepegawaian PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


"Secara de facto para pegawai pemerintah non PNS mengisi jabatan fungsional, administrasi dan teknis di sektor pelayanan publik. Mereka patut diangkat secara langsung menjadi PNS dengan mempertimbangkan prioritas masa kerja serta pengabdian," katanya.

Berdasarkan kajian KN-ASN, saat ini ada 174 jenis jabatan profesi dalam empat bidang jenis tenaga yang terdiri dari bidang kependidikan, kesehatan, administrasi/teknis dan penyuluh yang tersebar di 452 provinsi/kota/kabupaten di Indonesia. Kompetensi mereka teruji dengan masa kerja didominasi di atas 10 tahun serta pendidikan yang sesuai dengan jenis profesi yang ditempati.

"Namun, jenjang karir serta peningkatan profesionalisme tidak mereka dapat karena terbentur dengan status kepegawaian yang tidak masuk dalam sistem kepegawaian secara struktural," katanya.

Dia berharap dengan disahkannya Revisi UU ASN pada tanggal 24 Januari 2017 menjadi RUU inisiatif DPR, menjadi road map bagi penuntasan status kepegawaian serta kesejahteraan sekaligus kepastian hukum bagi pegawai pemerintah non PNS yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Terkait pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak menjadi PNS, DPR akan memberikan ruang kepada Pemerintah serta mengatur mekanisnya lebih detil.

"Besar harapan kami permasalahan pegawai pemerintah berstatus honor di instansi pemerintah dapat dengan terang benderang dilihat secara de facto dan de jure sebagai bagian dari sistem kepegawaian birokrasi di NKRI," tukasnya. [zul]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya