Berita

Hukum

Polda: Kalau Pembuktian Kasus Habib Rizieq Sumir, Bisa Repot Nanti

SENIN, 06 MARET 2017 | 16:00 WIB | LAPORAN:

Tidak ada yang dapat mencegah Habib Rizieq berstatus tersangka jika memang kasusnya memenuhi unsur pidana.

Imam Besar FPI tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaaan pelanggaran tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lewat ceramahnya terkait pernyataan rectoverso (gambar saling isi) yang disebut mirip logo palu arit bukan karena adanya Pilkada DKI putaran kedua.

"Ndak ada (tunggu Pilkada putaran dua)," timpal Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Senin (6/3).


Argo menjamin, penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq dapat dilakukan kapan pun tanpa harus menunggu momen tertentu. Alumni Akpol 1991 itu mencontohkan, kasus dugaan penghinaan lambang negara yang ditangani Polda Jawa Barat (Jabar).

"Nyatanya di Bandung (Polda Jabar) sudah tersangka (Rizieq) toh. Enggak masalah," paparnya.

Menurut Argo, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengusut kasus tersebut. Mengingat, kasus itu juga telah menjadi atensi masyarakat.

Sehingga, dirinya tidak ingin berkas perkara kasus Rizieq justru bolak balik dari penyidik kepolisian ke jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI dan kembali ke polisi lagi.

"Kita harus bisa buktikan, kalau pembuktiannya sumir kan repot. Pokoknya, jaring saksi ahli sebanyak mungkin. Tapi, pelan-pelan. Kan banyak kasus, atensi juga di masyarakat. Jangan sampe bolak balik berkasnya di kejaksaan," demikian Argo.

Kasus ini dilaporkan Solidaritas Merah Putih (Solmet) atas pernyataan provokatif Rizieq, beberapa waktu lalu.

Laporan pihak Solmet diterima PMJ dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor LP/125/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Sebagai anak bangsa yang cinta kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta Bhinneka Tunggal Ika, kami merasa sangat marah dan tersinggung dengan apa yang dikatakan Saudara Rizieq. Beliau mengatakan bahwa lambang negara di uang yang diterbitkan oleh BI adalah (logo) palu-arit dan itu merupakan lambang komunis dan menuduh Presiden Jokowi seorang PKI," ucap Koordinator Solmet, Silver Matutina, di PMJ, 10 Januari lalu. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya