Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Papua di Kompleks Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Pusat di Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/3).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap judicial review atau Uji Materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melibatkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Meskipun ada operasi penggeledahan, gedung terlihat sepi dan awak media pun hanya diperbolehkan menunggu di lantai lobby gedung.
Penyidik KPK menurut penjaga kemanan gedung ini sudah datang sekira pukul 11.00 WIB.
"Sudah datang (penyidik KPK) sebelum makan siang. Pokoknya banyak, lebih dari satu petugas KPK," ujar salah satu petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya itu kepada wartawan
Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka tersebut yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar; Kamaludin, sebagai perantara suap; pengusaha impor daging, Basuki Hariman; dan Sekretaris Basuki Hariman, NG Fenny.
Keempat tersangka tersebut diduga telah kongkalikong untuk memuluskan judicial review atau Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
[zul]