Berita

Nusantara

Kasus Politik Uang Di Bombana Siap Disidangkan

MINGGU, 05 MARET 2017 | 10:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Enam orang tersangka tindak pidana politik uang yang diamankan oleh sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Bombana di Kecamatan Tontonunu, Sulawesi Tenggara, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bau Bau.

Pelimpahan keenam pelaku beserta barang bukti dilakukan karena berkas telah dirampungkan oleh penyidik Gakumdu Polres Bombana, dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bombana, Senin (27/2) pekan lalu.

"Penahanan enam orang tersangka menjadi wewenang hakim, karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bau Bau,"Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bombana, Baharuddin, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Ardian Junaedi, dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Sabtu (5/3).


Keenam tersangka tersebut berinisial UM (46), SD (39), CG (39), MY (51), IL (41), dan YF (39). Dikatakan Ardian, tindak pidana pemilu ini merupakan perkara penting dan proses penanganannya sangat terbatas.

"Kemungkinan Senin besok sudah ada jadwal persidangannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan calon kepala daerah pada pilkada serentak 2017 akan didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu jika terbukti melakukan praktik politik uang selama berlangsungnya tahapan pilkada.

"Jika ada calon kepala daerah yang terbukti melakukan praktik uang akan didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah.

Menurut Nasrullah, aturan pilkada secara tegas menyebutkan, para calon kepala daerah tidak dibenarkan melakukan praktik politik uang. Bahkan tidak hanya pemberi, penerima juga bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penerima uang bisa dikenakan sanksi hukum pidana maksimal dua tahun dan yang memberi bisa di pidana maksimal enam tahun atau denda sampai Rp 300 juta," ujarnya.

Calon kepala daerah yang terbukti memberikan mahar politik kepada parpol dan tidak melaporkan dana kampanye juga bisa didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu.[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya