Berita

Nusantara

Kasus Politik Uang Di Bombana Siap Disidangkan

MINGGU, 05 MARET 2017 | 10:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Enam orang tersangka tindak pidana politik uang yang diamankan oleh sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Bombana di Kecamatan Tontonunu, Sulawesi Tenggara, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bau Bau.

Pelimpahan keenam pelaku beserta barang bukti dilakukan karena berkas telah dirampungkan oleh penyidik Gakumdu Polres Bombana, dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bombana, Senin (27/2) pekan lalu.

"Penahanan enam orang tersangka menjadi wewenang hakim, karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bau Bau,"Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bombana, Baharuddin, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Ardian Junaedi, dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Sabtu (5/3).


Keenam tersangka tersebut berinisial UM (46), SD (39), CG (39), MY (51), IL (41), dan YF (39). Dikatakan Ardian, tindak pidana pemilu ini merupakan perkara penting dan proses penanganannya sangat terbatas.

"Kemungkinan Senin besok sudah ada jadwal persidangannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan calon kepala daerah pada pilkada serentak 2017 akan didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu jika terbukti melakukan praktik politik uang selama berlangsungnya tahapan pilkada.

"Jika ada calon kepala daerah yang terbukti melakukan praktik uang akan didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah.

Menurut Nasrullah, aturan pilkada secara tegas menyebutkan, para calon kepala daerah tidak dibenarkan melakukan praktik politik uang. Bahkan tidak hanya pemberi, penerima juga bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penerima uang bisa dikenakan sanksi hukum pidana maksimal dua tahun dan yang memberi bisa di pidana maksimal enam tahun atau denda sampai Rp 300 juta," ujarnya.

Calon kepala daerah yang terbukti memberikan mahar politik kepada parpol dan tidak melaporkan dana kampanye juga bisa didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya