Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

MK Diyakini Tolak Gugatan Rano-Embay, Ini Alasannya

MINGGU, 05 MARET 2017 | 09:56 WIB | LAPORAN:

Gugatan yang diajukan kubu pasangan calon nomor urut 2 pilkada Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief ke Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan kandas.

Ketua Tim Hukum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Ramdan Alamsyah menjelaskan, MK pasti tetap berpegang pada batasan selisih suara 0,5 persen sampai 2 persen sebagaimana diatur di dalam pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada.

"Ini artinya gugatan kubu Rano pasti kandas karena kekalahan pasangan Rano-Embay berada di atas ambang batas satu persen," kata Ramdan.


Menurut Ramdan, pasal 158 UU Pemilukada secara terang dielaskan di dalam ayat (1), peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan pertama, selisih dua persen suara untuk penduduk sampai dengan 2 juta jiwa. Kedua, selisih 1,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 2 juta jiwa.
Ketiga, selisih satu persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa.

Keempat, selisih 0,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 12 juta jiwa.

Sementara berdasarkan data hasil pleno, pasangan Wahidin-Andika memperoleh 2.411.213 suara atau 50,95 persen.  Sedangkan paslon nomor urut 2, Rano-Embay meraup 2.321.323 suara atau 49,05 persen.

Dari perolehan suara itu, selisih perolehan suara antara keduanya hanya 1,90 persen atau sebesar 89.890 suara dengan total suara sah sebesar 4.732.536 suara dari seluruh Kabupaten dan Kota di Banten.

"Itu berarti melewati batas syarat pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK," jelas Ramdan

Dihubungi secara terpisah, Jurubicara MK, Fajar Laksono Soeroso mengatakan, MK tidak akan mengubah ketentuan pasal 158 tersebut.

Menurutnya, MK sudah dua kali memutuskan bahwa pasal 158 itu konstitusional.[wid]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya