Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

MK Diyakini Tolak Gugatan Rano-Embay, Ini Alasannya

MINGGU, 05 MARET 2017 | 09:56 WIB | LAPORAN:

Gugatan yang diajukan kubu pasangan calon nomor urut 2 pilkada Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief ke Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan kandas.

Ketua Tim Hukum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Ramdan Alamsyah menjelaskan, MK pasti tetap berpegang pada batasan selisih suara 0,5 persen sampai 2 persen sebagaimana diatur di dalam pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada.

"Ini artinya gugatan kubu Rano pasti kandas karena kekalahan pasangan Rano-Embay berada di atas ambang batas satu persen," kata Ramdan.


Menurut Ramdan, pasal 158 UU Pemilukada secara terang dielaskan di dalam ayat (1), peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan pertama, selisih dua persen suara untuk penduduk sampai dengan 2 juta jiwa. Kedua, selisih 1,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 2 juta jiwa.
Ketiga, selisih satu persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa.

Keempat, selisih 0,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 12 juta jiwa.

Sementara berdasarkan data hasil pleno, pasangan Wahidin-Andika memperoleh 2.411.213 suara atau 50,95 persen.  Sedangkan paslon nomor urut 2, Rano-Embay meraup 2.321.323 suara atau 49,05 persen.

Dari perolehan suara itu, selisih perolehan suara antara keduanya hanya 1,90 persen atau sebesar 89.890 suara dengan total suara sah sebesar 4.732.536 suara dari seluruh Kabupaten dan Kota di Banten.

"Itu berarti melewati batas syarat pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK," jelas Ramdan

Dihubungi secara terpisah, Jurubicara MK, Fajar Laksono Soeroso mengatakan, MK tidak akan mengubah ketentuan pasal 158 tersebut.

Menurutnya, MK sudah dua kali memutuskan bahwa pasal 158 itu konstitusional.[wid]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya