Berita

Politik

Jokowi Harus Tanggapi Pengakuan Sudirman Said

MINGGU, 05 MARET 2017 | 03:52 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Sikap PT. Freeport Indonesia yang berani menantang dan melawan regulasi yang dibuat oleh pemerintah RI tidak terlepas dari Surat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 7 Oktober 2015.

Surat itu merupakan surat balasan kepada Freeport Indonesia yang ditulis menteri saat itu, Sudirman Said. Sudirman memahami permohonan perpanjangan kontrak PTFI. Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam naskah kesepakatan kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia, lanjut Sudirman, juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indnesia.

"Surat Sudirman Said yang merupakan balasan atas permohonan operasi yang diajukan oleh PTFI tertanggal 9 Juli 2015, menjadi titik lemah pemerintah dalam menghadapi PTFI," jelas Sekjen Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Arif Hidayatullah, dalam keterangan persnya.


Surat Sudirman itu memberi kepastian bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan jaminan kepada investasi asing dan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku (poin ke 3). Artinya, PT. Freeport akan mendapatkan perpanjangan dengan hak-hak yang sama seperti dalam Kontrak Karya (KK) sekarang.

Hal inilah yang menjadi dasar PTFI untuk menolak regulasi, seperti mengubah KK menjadi IUPK. PTFI masih memegang jaminan akan mendapatkan perpanjangan kontrak dari pemerintah. Padahal, negosiasi perpanjangan kontrak paling cepat baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Hal ini jelas menyalahi peraturan yang berlaku.

Dalam pertemuannya dengan Menteri ESDM, Ignasius Jonan, pada Jumat (3/3), Sudirman Said kembali menegaskan bahwa surat tersebut dibuatnya berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo. Sedangkan, Presiden Jokowi sendiri menyatakan bakal membahas perpanjangan kontrak tersebut pada dua tahun sebelum kontrak berakhir, yang berarti pada tahun 2019.

Arif menyebut Freeport Indonesia sebagai perusahaan yang sama sekali tidak memiliki itikad baik. Hal ini dapat dilihat dari tidak ada divestasi saham yang sudah diatur dan disepakati dalam kontrak karya generasi kedua pada tahun 1991, juga tidak ada pembangunan fasilitas untuk mengolah hasil tambang alias smelter yang sudah diatur dalam UU Minerba tahun 2009.

Menurutnya lagi, di tengah situasi yang tidak pasti ini, seharusnya Presiden Jokowi memberikan konfirmasi kepada rakyat Indonesia terkait pernyataan Sudirman Said tersebut.

"Jika tidak ada konfirmasi dari presiden, itu artinya apa yang dikatakan oleh Sudirman Said benar adanya. Dan jika sudah demikian maka, apa yang dilakukan oleh pemerintah hari ini tentang bersitegangnya dengan PTFI adalah kebohongan belaka," tutup Arif. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya