Berita

Kang Chol/net

Dunia

Akhirnya, Malaysia Usir Dubes Korea Utara

MINGGU, 05 MARET 2017 | 00:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Malaysia telah mengusir Duta Besar Korea Utara di Kuala Lumpur, Kang Chol.

Pengusiran itu masih berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lampau. Kim Jong Nam merupakan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

Kementerian Luar Negeri Malaysia menetapkan status persona non grata (tidak diinginkan) terhadap Kang Chol dan memberi waktu 48 jam kepadanya untuk segera meninggalkan Malaysia.


"Dia diharapkan untuk meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam dari waktu yang dijadwalkan yaitu pukul 18:00, 4 Maret 2017," kata Menteri Luar Negeri Malaysia, Anifah Aman, dalam siaran pers yang dikutip Channel News Asia.

Sebelumnya, Kang Chol diminta menghadap ke Departemen Luar Negeri Malaysia pada Sabtu jam 18.00 waktu setempat. Tetapi, Kang maupun pejabat senior lainnya di kedutaan Korea Utara memutuskan mangkir.

"Dia (Kang Chol) dijadwalkan untuk bertemu dengan Duta Besar Raja Nushirwan Zainal Abidin, Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Bilateral Kementerian Luar Negeri, hari ini pukul 18.00. Namun, baik Dubes (Kang Chol) atau pejabat senior dari Kedutaan tidak hadir di Kementerian," kata Anifah.

Kementerian Luar Negeri langsung mengirim nota diplomatik ke kedutaan Korea Utara tentang pengusiran tersebut.

Ketidaksukaan Malaysia terhadap Kang Chol berawal dari pernyataannya yang menuduh negara itu berkomplot dengan Korea Selatan untuk menyalahkan Korea Utara dalam kasus kematian Kim Jong Nam.

Kang juga menyebut penyelidikan oleh polisi Malaysia "bermotif politik" dan tidak bisa dipercaya.

Kang mengatakan, negaranya tidak akan menerima hasil otopsi jenazah yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia karena telah dilakukan tanpa kehadiran pejabat Korea Utara. Dia juga menuntut agar Malaysia menyerahkan tubuh Kim Jong Nam ke kedutaan.

Atas pernyataannya itu, pada hari Selasa (28/2), Kementerian Luar Negeri Malaysia memanggil Kang untuk menyatakan permintaan maaf secara tertulis. Jika tidak ada respons sampai pukul 10 malam, pemerintah Malaysia bertekad mengambil langkah-langkah terbaik untuk melindungi kepentingannya.

"Hampir empat hari telah berlalu sejak batas waktu berakhir. Tidak ada permintaan maaf, tidak pernah ada indikasi bahwa salah satu dari mereka akan datang. Untuk alasan ini, Duta Besar telah dinyatakan persona non grata," kata Anifah.

"Ini harus dibuat jelas. Malaysia akan bereaksi keras terhadap setiap penghinaan yang dilakukan atau setiap upaya untuk menodai reputasinya," tambah Menlu Malaysia.

Dia menegaskan, Malaysia menangani kasus kematian Kim Jong Nam dengan adil. Buktinya, kepolisian Malaysia membebaskan seorang pria warga negara Korea Utara, Ri Jong Chol, karena kurang bukti untuk mendakwanya dalam perkara pembunuhan menggunakan racun syarat itu.

"Itu adalah bukti bahwa penyelidikan dilakukan secara berimbang, adil dan transparan, sebagaimana layaknya sebuah negara yang taat aturan hukum," tegasnya. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya