Berita

Net

Hukum

Koruptor Dihukum Ringan Karena Jaksa Gagal Formulasikan Tuntutan

SABTU, 04 MARET 2017 | 20:30 WIB | LAPORAN:

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia cenderung memberikan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi. Berdasarkan 573 putusan perkara korupsi, total rata-rata-rata koruptor hanya divonis dua tahun dua bulan penjara.

Putusan tersebar di Pengadilan Tingkat I sebanyak 420 putusan, Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 121 putusan, dan Mahkamah Agung dengan 32 putusan.

Menurut peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar, permasalahan itumerupakan catatan utama bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Sebab, hasil penelitian ICW menunjukkan vonis terhadap koruptor tidak memberikan efek jera lantaran pengadilan masih menghukum ringan pelaku.


"Ini menjadi salah satu permasalahan utama yang harus menjadi catatan," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Sabtu (4/3).

Lebih lanjut, permasalahan lain terkait rendahnya vonis terhadap koruptor ini juga bisa dilihat dari jaksa penuntut umum yang gagal memformulasikan hukuman yang tepat bagi terdakwa.

Aradila menjelaskan, jaksa cenderung menuntut terdakwa secara ringan baik pidana maupun pidana denda dan tidak disertai kewajiban uang pengganti. Hal ini juga yang membuat hakim lebih memilih menjatuhkan hukuman minimal dari ketentuan pasal 2 dan 3 UU Tipikor yakni empat dan satu tahun. Berbeda jauh jika melihat dari ancaman maksimal penjara dalam itu yang selama 20 tahun.

"Jaksa seolah tidak memiliki keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi," tegasnya. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya