Berita

Net

Hukum

Koruptor Dihukum Ringan Karena Jaksa Gagal Formulasikan Tuntutan

SABTU, 04 MARET 2017 | 20:30 WIB | LAPORAN:

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia cenderung memberikan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi. Berdasarkan 573 putusan perkara korupsi, total rata-rata-rata koruptor hanya divonis dua tahun dua bulan penjara.

Putusan tersebar di Pengadilan Tingkat I sebanyak 420 putusan, Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 121 putusan, dan Mahkamah Agung dengan 32 putusan.

Menurut peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar, permasalahan itumerupakan catatan utama bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Sebab, hasil penelitian ICW menunjukkan vonis terhadap koruptor tidak memberikan efek jera lantaran pengadilan masih menghukum ringan pelaku.


"Ini menjadi salah satu permasalahan utama yang harus menjadi catatan," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Sabtu (4/3).

Lebih lanjut, permasalahan lain terkait rendahnya vonis terhadap koruptor ini juga bisa dilihat dari jaksa penuntut umum yang gagal memformulasikan hukuman yang tepat bagi terdakwa.

Aradila menjelaskan, jaksa cenderung menuntut terdakwa secara ringan baik pidana maupun pidana denda dan tidak disertai kewajiban uang pengganti. Hal ini juga yang membuat hakim lebih memilih menjatuhkan hukuman minimal dari ketentuan pasal 2 dan 3 UU Tipikor yakni empat dan satu tahun. Berbeda jauh jika melihat dari ancaman maksimal penjara dalam itu yang selama 20 tahun.

"Jaksa seolah tidak memiliki keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi," tegasnya. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya