Berita

Net

Hukum

Koruptor Dihukum Ringan Karena Jaksa Gagal Formulasikan Tuntutan

SABTU, 04 MARET 2017 | 20:30 WIB | LAPORAN:

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia cenderung memberikan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi. Berdasarkan 573 putusan perkara korupsi, total rata-rata-rata koruptor hanya divonis dua tahun dua bulan penjara.

Putusan tersebar di Pengadilan Tingkat I sebanyak 420 putusan, Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 121 putusan, dan Mahkamah Agung dengan 32 putusan.

Menurut peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar, permasalahan itumerupakan catatan utama bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Sebab, hasil penelitian ICW menunjukkan vonis terhadap koruptor tidak memberikan efek jera lantaran pengadilan masih menghukum ringan pelaku.


"Ini menjadi salah satu permasalahan utama yang harus menjadi catatan," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Sabtu (4/3).

Lebih lanjut, permasalahan lain terkait rendahnya vonis terhadap koruptor ini juga bisa dilihat dari jaksa penuntut umum yang gagal memformulasikan hukuman yang tepat bagi terdakwa.

Aradila menjelaskan, jaksa cenderung menuntut terdakwa secara ringan baik pidana maupun pidana denda dan tidak disertai kewajiban uang pengganti. Hal ini juga yang membuat hakim lebih memilih menjatuhkan hukuman minimal dari ketentuan pasal 2 dan 3 UU Tipikor yakni empat dan satu tahun. Berbeda jauh jika melihat dari ancaman maksimal penjara dalam itu yang selama 20 tahun.

"Jaksa seolah tidak memiliki keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi," tegasnya. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya