Berita

Hukum

Demokrat: Rencana KPK Bentuk Perwakilan Daerah Harus Dikaji Ulang

SABTU, 04 MARET 2017 | 05:23 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memperdalam kajian dalam rencana membentuk perwakilan di daerah. Ini lantaran pembentukan tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh buruk pada persepsi publik terhadap kinerja Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

“Kajian akan konsep dan gagasan tersebut perlu diperdalam agar kita juga bisa memahami posisi penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Jangan sampai ada persepsi buruk atas rencana tadi,” ujar anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto saat dihubungi, Jumat (3/3).

Kata Didik, ada tiga pertanyaan besar yang harus dijawab KPK sebelum membentuk perwakilan di daerah.


Pertama, apakah Kepolisian dan Kejaksaan dianggap belum maksimal dalam melakukan pemberantasan korupsi di daerah? Kedua, apakah telah terjadi kurang sinergi antara Kepolisian dan Kejaksaan dengan KPK dalam pemberantasan korupsi di daerah? Ketiga, apakah koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK terhadap Kepolisian dan Kejaksaan tidak berjalan seperti yang diharapkan?

“Tentu kita ingin KPK kuat. Tapi, Kepolisian dan Kejaksaan juga harus tetap sehat dan kuat, sehingga para lembaga ini dapat bersatu, berjalan beriringan, dan saling memperkuat dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” sambung politisi Partai Demokrat itu.

Meski begitu, Didik mengaku mendukung niat KPK membentuk perwakilan di daerah. Dia berharap, konsep dan gagasan ini bisa menjadi terobosan untuk menjaga dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

“Gagasan besar perlu effort yang juga besar; baik dalam perspektif perencaan, sumber daya manusia, dan daya dukung anggaran, termasuk pengadaan segenap infrastruktur lainnya. Tentu harapan dan tujuan dari itu semua adalah agar korupsi bisa diberantas dari hulu hingga hilir,” katanya.

Bagi Didik, DPR bersama pemerintah juga berkewajiban untuk memperkuat seluruh ucapa pemberantasan korupsi. Upaya tersebut mulai dari undang-undang dan peraturan turunannya, kelembagaan, sumber daya manusia, dukungan APBN, sinergi, koordinasi, dan supervisi di antara lembaga penegak hukum.

Sebelum membentuk perwakilan itu, kata Didik, KPK bisa membangun sinergi yang utuh dengan lembaga negara lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Terlebih, Kepolisian dan Kejaksaan sudah mempunyai infrastruktur kerja yang lengkap hingga ke seluruh daerah.

“Pemberantasan korupsi bukan saja diartikulasikan dalam bentuk penindakan. Upaya pencegahan sebagai bagian preventif potensi lost keuangan negara menjadi penting. Efektivitas dan optimalisasi koordinasi dan supervisi seharusnya mampu memperkuat dan men-triger Kepolisian dan Kejaksaan untuk mencegah korupsi,” tutup dia. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya