Berita

Hukum

Demokrat: Rencana KPK Bentuk Perwakilan Daerah Harus Dikaji Ulang

SABTU, 04 MARET 2017 | 05:23 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memperdalam kajian dalam rencana membentuk perwakilan di daerah. Ini lantaran pembentukan tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh buruk pada persepsi publik terhadap kinerja Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

“Kajian akan konsep dan gagasan tersebut perlu diperdalam agar kita juga bisa memahami posisi penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Jangan sampai ada persepsi buruk atas rencana tadi,” ujar anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto saat dihubungi, Jumat (3/3).

Kata Didik, ada tiga pertanyaan besar yang harus dijawab KPK sebelum membentuk perwakilan di daerah.


Pertama, apakah Kepolisian dan Kejaksaan dianggap belum maksimal dalam melakukan pemberantasan korupsi di daerah? Kedua, apakah telah terjadi kurang sinergi antara Kepolisian dan Kejaksaan dengan KPK dalam pemberantasan korupsi di daerah? Ketiga, apakah koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK terhadap Kepolisian dan Kejaksaan tidak berjalan seperti yang diharapkan?

“Tentu kita ingin KPK kuat. Tapi, Kepolisian dan Kejaksaan juga harus tetap sehat dan kuat, sehingga para lembaga ini dapat bersatu, berjalan beriringan, dan saling memperkuat dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” sambung politisi Partai Demokrat itu.

Meski begitu, Didik mengaku mendukung niat KPK membentuk perwakilan di daerah. Dia berharap, konsep dan gagasan ini bisa menjadi terobosan untuk menjaga dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

“Gagasan besar perlu effort yang juga besar; baik dalam perspektif perencaan, sumber daya manusia, dan daya dukung anggaran, termasuk pengadaan segenap infrastruktur lainnya. Tentu harapan dan tujuan dari itu semua adalah agar korupsi bisa diberantas dari hulu hingga hilir,” katanya.

Bagi Didik, DPR bersama pemerintah juga berkewajiban untuk memperkuat seluruh ucapa pemberantasan korupsi. Upaya tersebut mulai dari undang-undang dan peraturan turunannya, kelembagaan, sumber daya manusia, dukungan APBN, sinergi, koordinasi, dan supervisi di antara lembaga penegak hukum.

Sebelum membentuk perwakilan itu, kata Didik, KPK bisa membangun sinergi yang utuh dengan lembaga negara lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Terlebih, Kepolisian dan Kejaksaan sudah mempunyai infrastruktur kerja yang lengkap hingga ke seluruh daerah.

“Pemberantasan korupsi bukan saja diartikulasikan dalam bentuk penindakan. Upaya pencegahan sebagai bagian preventif potensi lost keuangan negara menjadi penting. Efektivitas dan optimalisasi koordinasi dan supervisi seharusnya mampu memperkuat dan men-triger Kepolisian dan Kejaksaan untuk mencegah korupsi,” tutup dia. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya