Berita

KSPI/Net

Politik

Hak Berunding Upah Hilang, Buruh Ajukan Uji Materi PP 78/2015

SABTU, 04 MARET 2017 | 00:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia kembali mengajukan judicial review Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan ke Mahkamah Agung (MA).

KSPI menilai keberadaan PP 78/2015 telah menyebabkan hak berunding buruh dalam penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan hilang.

"Pemberlakuan PP 78 juga telah mengakibatkan pembatasan kenaikan upah buruh hanya sebesar 15 hingga 20 dolar AS atau seharga kebab di satu negara," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (3/3).


Dijelaskan Iqbal bahwa KSPI sudah mengajukan judicial review terhadap PP 78/2015. Tetapi uji materi itu ditolak oleh Mahkamah Agung karena masih ada salah satu pasal dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini perkara di Mahkamah Konstitusi sudah putus. Tidak ada lagi uji materi terkait UU 13/2003 di MK. Sehingga tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk tidak memproses uji materi terkait PP 78/3015," kata Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan bahwa dalam gugatannya, buruh meminta agar Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (1) PP 78/2015 dicabut.

Menurutnya, Pasal 44 ayat (2) telah mengakibatkan hak berunding serikat buruh hilang. Padahal, hak berunding adalah hak yang sangat fundamental bagi serikat buruh.

Hal ini ditegaskan dalam UU 13/2003, UU 21/2000, Konvensi ILO Nomor 87, Konvensi ILO Nomor 98, dan Konvensi ILO Nomor 131.

“Faktanya, buruh dirugikan akibat PP 78/2015 yang menghilangkan hak berunding. Seperti kasus di Pasuruan, dewan pengupahan sudah sepakat kenaikan upah di atas PP 78/2015, tetapi kesepakatan itu menjadi tidak berarti karena gubernur memutuskan berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat 2,” tegas Iqbal. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya