Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, ke sel. Anak buah M Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat itu ditempatkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Marisi keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada 14.05 WIB kemarin. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Marisi tidak menyampaikan keterangan apa pun. Namun kuaÂsa hukum Marisi, Joni Hutahaean menyebut kliennya ditahan di Rutan Guntur. "Ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Joni.
"Kita mengikuti prosedur yang berlaku di KPK. Apapun yang ditentukan kita hormati. Termasuk penahanan ini," samÂbung Joni.
Marisi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehaÂtan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran 2009 di Universitas Udayana, Bali.
Marisi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2014 lalu, bersama-sama dengan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud Made Meregawa, yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen daÂlam proyek pengadaan alkes.
Proyek tersebut berkaitan denganprogram pendidikan infekÂsi dan pariwisata di Universitas Udayana. Nilai proyek pengadaanalkes ini sebesar Rp 16 miliar.
Dalam kasus tersebut, diduga ada kesepakatan dan rekayasadalam proses pengadaan. Dengan demikian, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.
Atas perbuatannya, Marisi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapÂkan, Marisi diduga terlibat pemÂufakatan atau konspirasi dengan pihak lain dalam menggangsir duit negara dalam pengadaan alkes. Modusnya dengan mengÂgelembungkan atau me-mark up harga barang.
Berdasarkan hasil penyidiÂkan KPK, panitia lelang tidak melakukan survei mengenai harga pasaran. Harga barang ditetapkan berdasarkan praÂkiraan sendiri.
Made Meregawa lebih dulu ditahan pada 28 Juli 2015. Sama seperti Marisi, ia juga ditempatÂkan di Rutan Guntur.
Perkara Made Meregawa telah diputus. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memÂvonis Made Meregawa dihukum penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta, subsider dua bulan kurungan.
Hakim menyatakan, Made Meregawa bersalah karena terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009
"Menyatakan hukuman kepaÂda terdakwa I Made Meregawa empat tahun dan denda Rp 100 juta," kata ketua majelis haÂkim, Sinung Hermawan dalam sidang pembacaan putusan 20 Januari 2016.
Sinung menambahkan, JPU KPK harus mengembalikan uang yang telah pernah disita dari terdakwa. "Memerintahkan kepada JPU untuk mengembaÂlikan uang Rp 5.747.268.000 seluruhnya kepada terdakwa setelahdikurangkan dengan uang pengganti," perintahnya.
Vonis ini sama dengan tunÂtutan jaksa yang menuntut terÂdakwa empat tahun dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Kilas Balik
Barang Bukti Kasus Alkes Ludes Bersama Terbakarnya Rupbasan Kota Tangerang
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, pada 8 Juli 2015 terbakar. Sejumlah barang sitaan KPK yang dititipkan di tempat ini ludes dilalap api.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, barang sitaan KPK yang diketahui ikut terbakar di rumah penyimpanan barang sitaan di Tangerang adalah alat bukti dalam kasus korupsi alat kesehatan.
Diketahui, rumah penyimpanan milik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM itu terbakar Rabu (8/7/2015) malam.
"Yang di dalam gedung adalah barang-barang yang berkaitan dengan perkara Alkes," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Sementara itu, kendaraan berÂmotor hasil sitaan KPK selamat dari kebakaran karena diparkirÂkan di luar bangunan. Salah satu barang sitaan yang selamat dari kebakaran adalah mobil-mobil milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
"Barang-barang yang ada di sana antara lain sejumlah kendaraan bermotor. Tapi berÂdasarkan informasi, itu selamat karena posisinya di luar," kata Priharsa.
Belajar dari peristiwa ini, KPK mencari cara untuk meÂmanfaatkan barang sitaan, agar tidak rusak dan kehilangan nilai. Selain menyelamatkan nilai baÂrang sitaan, KPK juga mencari cara agar barang tersebut dapat digunakan untuk kepentingan publik.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK saat ini telah membentuk tim khusus yang bernama Unit Pelacakan Aset Benda Sitaan dan Eksekusi yang disingkat Labuksi.
Tim tersebut bertugas meÂlelang barang-barang yang nilainya akan berkurang setiap hari. "Misalnya hewan ternak, dan barang cepat rusak, seperti mobil dan motor. Karena, biaya perawatan juga mahal, dan oleh undang-undang, diperbolehkan untuk dilelang," ujar Syarif.
Sebagai contoh, KPK pernah melelang 30 ekor sapi milik Bupati Subang, Ojang Sohandi, yang ditetapkan sebagai terÂsangka kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Uang hasil lelang tersebut akan disimpan sebagai barang bukti untuk dibuktikan dalam persidangan. Jika ternyata sapi-sapi tersebut tidak terkait tindak pidana, maka uang hasil lelang akan dikembalikan.
Beberapa waktu lalu KPK juga menyita satu unit ambuÂlans milik panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Menurut Syarif, KPK berencana untuk tetap mengoperasikan ambulans, terlebih lagi, apabila ambulans tersebut dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, Rohadi juga memiliki beberapa aset, termasuk rumah sakit yang berada di Indramayu.
Menurut Syarif, apabila nantiÂnya rumah sakit tersebut diduga terkait tindak pidana yang diÂlakukan Rohadi, maka KPK juga akan melakukan penyitaan. "Salah satu yang sekarang diteliÂti oleh KPK, apakah rumah sakit itu dibutuhkan oleh masyarakat sekitar," sebut dia.
"Kalau ternyata dibutuhkan, kami bisa hibahkan ke negara, yang tadinya private hospiÂtal, jadi public hospital," kata Syarif. ***