Berita

Habib Rizieq

Hukum

Ahok Tolak Ahli Dari MUI Karena Sudah Tak Bisa Mengelak Dari Pokok Masalah

KAMIS, 02 MARET 2017 | 07:08 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama ditengarai terus bermanuver. Termasuk pada persidangan yang ke-12, Selasa (28/1) kemarin. Persidangan tersebut tergolong paling singkat dan cepat.

Pasalnya, dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ditolak dan sama sekali tidak mendapat pertanyaan dari pihak Ahok.

"Kami sebagai pelapor melihat pihak Ahok hanya mencari-cari celah untuk bermanuver dan membangun opini. Karena secara substansi di pokok masalah mereka sudah tidak bisa berkutik," jelas salah seorang pelapor, Pedri Kasman, (Kamis, 2/3).


"Tak sedikit pun mereka bisa membantah tentang fakta kejadian 27 September 2016 itu. Semua ahli juga dengan jelas dan tegas mengatakan bahwa ucapan Ahok itu bentuk penodaan terhadap agama Islam, baik ahli pidana, ahli bahasa apalagi ahli agama," sambungnya.

Pada persidangan kemarin, ahli yang dihadirkan oleh JPU adalah Habib Rizieq Syihab dan Dr. Abdul Chair Ramadhan. Habib Rizieq ditolak karena kubu Ahok menudung Habib Rizieq tidak independen, terlibat berbagai kegiatan yang mereka sebut "kegiatan kebencian terhadap Ahok", terlibat berbagai kasus pidana dan lain-lain. Sementara Abdul Chair Ramadhan ditolak karena pengurus MUI.
 
Pedri menjelaskan, bagi pihak Ahok, setiap ahli yang berkaitan dengan MUI dianggap tidak independen. Karena MUI mengeluarkan Pendapat Keagamaan yang menyatakan bahwa ucapan Ahok tanggal 27 September 2016 di Kepulauan Seribu itu adalah penodaan terhadap Ulama dan Al Qur’an.

"Sebelumya mereka juga menolak Prof. Amin Suma, Dr. Hamdan Rasyid. Bahkan Prof. Yunahar Ilyas yang hadir mewakili PP Muhammadiyah juga ditolak karena kebetulan beliau juga Wakil Ketua Umum MUI," ungkapnya.

Namun penolakan pihak Ahok itu semuanya dimentahkan oleh JPU. Hakim tetap melanjutkan persidangan.

"Semua saksi atau ahli yang direkomendasi oleh MUI tidak diragukan kualitasnya. Mereka adalah pakar di bidang masing-masing, integritasnya terjaga, kapasitasnya sangat tepat untuk memberikan keterangan ahli. Pihak Ahok tahu itu. Makanya pihak Ahok berusaha mencari-cari celah untuk lari dari fakta yang sebenarnya. Jadi itu adalah jurus mabuk untuk mengelabui penonton atau masyarakat," sambung pengurus PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Meski begitu dia yakin, Majelis Hakim tidak akan terpengaruh oleh manuver-manuver nakal pihak Ahok itu.

"Sepanjang pengamatan kami, Majelis Hakim di persidangan Ahok ini masih sangat independent dan berintegritas. Karena itu tidak boleh ada pihak manapun berusaha melakukan intervensi untuk mempengaruhi Majelis Hakim. Publik mengawasi perkara ini dengan seksama, demi tegaknya keadilan untuk semua," tandasnya. [zul]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya