Batas akhir pendaftaran gugatan Pilkada 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan hingga besok (Selasa, 28/2).
Ketua MK, Arief Hidayat dalam jumpa pers hari ini (Senin, 27/2), mengatakan, gugatan yang sudah terdaftar akan diregistrasi pada 13 Maret 2017.
"16 Maret sampai 22 Maret sidang perdana dimulai. 20 Maret sampai 24 Maret agenda pemeriksaan persidangan. Sementara 27 Maret sampai 29 Maret MK gelar rapat permusyawaratan hakim. 30 Maret sampai 5 Aprill sidang pleno pengucapan putusan dismisal," urai Arief
Arief menjelaskan, putusan dismisal itu untuk perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Sehingga bisa diketahui gugatan yang masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya.
Sidang dimulai 6 April sampai 2 Mei. Setelah itu, pada 3-9 Mei, MK menggelar rapat Permusyawaratan Hakim.
"10 Mei sampai 19 Mei baru pembacaan putusan. Artinya, seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak akan dituntaskan pada 19 Mei 2017 sesuai dengan perkembangan perkara yang masuk," terangnya.
Penjadwalan ini, kata Arief, sesuai ketentuan bahwa MK menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak paling lama 45 hari kerja sejak perkara diregistrasi.
[wid]