Berita

Ilustrasi/net

Politik

Kenaikan Cukai Rokok Pasti Berujung PHK

SENIN, 27 FEBRUARI 2017 | 05:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Akibat impor yang tidak diatur, industri tembakau bisa menumpuk stok yang berdampak sisi daya tawar petani rendah. Di sisi lain, petani juga tidak boleh langsung memaksa menghentikan impor.

Yang harus dilakukan adalah pengurangan impor bertahap disesuaikan dengan roadmap kebutuhan industrinya. Dengan begitu isu pemasukan negara, industri, tenaga kerja, dan kesehatan bisa berjalan selaras.

"Ini perlu dilakukan agar kepentingan kesehatan, ekonomi, industri terakomodasi, termasuk kepentingan ketenagakerjaan, bisa sejalan. Industri rokok bagaimana pun masih berkontribusi. Empat tujuan tadi harus bisa diselaraskan," terang  Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, dalam siaran persnya.


Yang pasti, pemerintah harus tetap adil berkaitan dengan cukai. Jika tarif cukai dinaikkan sementara kondisi ekonomi lesu dan industri sudah terbebani, maka dampak paling buruk terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kebijakan kenaikan cukai  pasti akan memukul industri rokok. Ujung-ujungnya bisa terjadi PHK" jelas Enny.

Dia juga mengingatkan, cukai dan pajak dari hasil tembakau tidak mesti selalu dialokasikan untuk kesehatan. Karena bagaimanapun akan lebih baik dipakai untuk kepentingan publik. Salah satu kepentingan publik yang bisa dibangun adalah perpustakaan umum, sarana transportasi, yang memberikan manfaat luar biasa kepada publik. Sebab, multitafsir akan timbul jika bagi hasil dari cukai dialokasikan untuk pembangunan fasilitas kesehatan.

"Tentang kesehatan apa? Menurut saya, karena ini dipungut dari publik, sedapat mungkin itu dikembalikan untuk kepentingan publik," ujarnya.

Sebelumnya, Enny menekankan isu pertembakauan tidak bisa dipandang hanya dari satu sisi, misalnya sisi kesehatan semata. Di sana, ada aspek penerimaan negara, industri, petani dan jutaan tenaga kerja yang mesti lebih diperhatikan.

Sejatinya, kata Enny, semua hal yang berkaitan pertembakauan nasional sudah diatur melalui roadmap industri yang disusun pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian.

Di roadmap Badan Kebijakan Fiskal 2006-2020, jelas bahwa kebijakan tembakau berpatokan kepada tiga hal yakni tenaga kerja, kesehatan,dan fiskal. Tidak bisa, masing-masing ingin menafikan yang lain. Jika aspek kesehatan dan fiskal dikedepankan sementara ketenagakerjaan dan industri dipinggirkan, maka jelas itu adalah kesalahan. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya