Berita

Ilustrasi/net

Politik

Jatam: Freeport Rakus Dan Meracuni, Sampai Sekarang Pemerintah Juga Tidak Peduli

SABTU, 25 FEBRUARI 2017 | 12:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sengketa antara Pemerintah RI dan PT. Freeport Indonesia bagai perundingan antara tuan rumah dengan maling yang menjarah di kediamannya.

Bahkan, polemik itu tidak memberi ruang perbincangan tentang keselamatan rakyat dan lingkungan hidup di Papua. Sementara, selama ini Freeport sudah berkali-kali membangkang dari peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Dan berkali-kali juga pemerintah tunduk pada keinginan Freeport.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dalam siaran persnya mengungkap betapa rakusnya Freeport di tanah Papua. Selain rakus, raksasa tambang asal Amerika Serikat itu meracuni kehidupan warga dan lingkungan hidupnya.


Bukti Freeport Indonesia amat rakus lahan, ada dua konsesi Tambang Blok A di Kabupaten Paniai dan Blok B pada tahun 2012 di Kabupaten Mimika yang luasnya mencapai 212.950 hektar, atau hampir seluas Kabupaten Bogor. Demikian dijelaskan Kepala Kampanye Jatam Nasional,  Melky Nahar, dan Koordinator Jatam Nasional, Merah Johansyah.

Jatam juga mencatat Freeport meracuni dan menjadikan sungai sebagai tempat sampah dan membuang limbah beracun (merkuri dan sianida) ke dalamnya. Lima sungai yaitu sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa, Minajerwi dan Aimoe telah menjadi tempat pengendapan tailing tambang mereka. Bahkan, Sungai Ajkwa di Mimika telah menjadi tempat pembuangan limbah tailing selama 28 tahun, sejak 1988 hingga 2016. Hingga tahun 2016, areal kerusakan dan pendangkalan karena tailing sudah mencapai laut.

Pada pertengahan tahun lalu, PT Freeport Indonesia juga membangun perluasan tanggul baru di barat dan timur ke arah selatan. Akibat aliran tailing yang sudah sampai laut dan tak terkendali, juga mengancam sungai baru, Sungai Tipuka, hanya demi mengejar produksi 300 ribu ton bijih per hari.

Sebagai informasi, untuk mendapatkan 1 gram emas, ada 2.100 Kg limbah batuan dan tailing yang mesti dibuang. Dari situ, dihasilkan pula 5,8 Kg emisi beracun logam berat, timbal arsen, merkuri dan sianida.

Lagi menurut Jatam, Freeport bukan cuma meracuni dan menjadikan sungai sebagai tempat pengendapan dan pembuangan limbah tailing. Sejak 1991 hingga 2013, pajak dari pemanfaatan sungai dan air permukaan Freeport pun tak pernah dibayar. Menurut Pemerintah Provinsi Papua, keseluruhan tunggakan Freeport sebesar Rp 32, 4 triliun untuk pajak pemanfaatan air permukaan.

Sayangnya, dalam polemik ini, Pemerintah Indonesia dan Freeport sengaja mengabaikan fakta kehancuran dan kerusakan ruang hidup rakyat Papua.

Yang mereka rundingkan sebatas perubahan divestasi saham 51 persen, penetapan nilai pajak dan royalti baru, dan tak sebutir kalimat pun memperbincangkan tentang keselamatan rakyat dan alam Papua. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya