Berita

Tambang Freeport/net

Politik

Pelanggaran Freeport Terhadap UU Minerba Sudah Tercium Sejak 2012

SABTU, 25 FEBRUARI 2017 | 09:33 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam isu Freport Vs pemerintah, ada dua hal yang selama ini seolah bertentangan yaitu hukum isi kontrak dan hukum kedaulatan sebuah negara.

"Kita harus cerdik cari jalan keluar dalam waktu 120 hari negosiasi yang diatur UU sebelum ke pengadilan internasional. Harus cari jawabannya," kata anggota Komisi VII, Satya Wira Yudha, dalam diskusi "Republik Freeport" di Cikini, Jakarta, Sabtu (25/2).

Menghasilkan produk hukum merupakan kewajiban sebuah negara. Maka muncul UU 4/2009 tentang Minerba yang mengatur kewajiban investasi mineral dan batubara. Salah satunya, pemegang Kontrak Karya punya hak sepenuhnya sebelum masa akhir kontrak. Tidak ada kewajiban mengubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).


Tapi, hak itu diikat pasal 170 UU Minerba. Di mana, pemegang KK harus melakukan pemurnian di dalam negeri sebelum mengekspor ke luar. Hal itu dilakukan paling lama lima tahun setelah UU diundangkan, yang artinya wajib sudah ada pada tahun 2014.

"Andai dua tahun lalu sudah dibangun pemurnian, maka tak akan ada masalah. Masalahnya pemerintah Indonesia di masa lalu pernah lakukan relaksasi pertama dan kedua kepada Freeport . Kepada DPR, pemerintah saat itu meyakinkan ada masalah ekonomi, pertumbuhan dan lain-lainnya. Kami sudah ingatkan potensi pelanggaran kontrak," jelas Satya.

Dia mengaatakan, pelanggaran terhadap UU Minerba sudah terjadi pada akhir 2014. Tapi, indikasi pelanggaran sudah tercium dari 2012 karena tidak mungkin pembangunan fasilitas pemurnian hasil tambang dilakukan dalam waktu cepat .

Satya menduga, setelah dua tahun lebih barulah Presiden Joko Widodo berpikir ada pelanggaran merujuk pada UU Minerba. Pemerintah pun mengeluarkan PP 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bagi pemegang KK yang tidak membangun pemurnian.

"Di dalam PP itu, mereka punya kesempatan asal berubah dari KK menjadi IUPK. Ada keinginan pemerintah mencari jalan keluar tapi tidak disambut baik oleh investor. Semoga selama 120 hari negosiator-negosiator kita duduk bersama para investor untuk memadukan langkah," ujarnya. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya