Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril: Sukmawati Ngotot Pancasila 1 Juni, Itu Kan Baru Usulan

SABTU, 25 FEBRUARI 2017 | 00:26 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membocorkan garis besar keterangan yang akan disampaikannya jika dipanggil sebagai saksi menguntungkan di kasus Habib Rizieq Shihab.

Khususnya, terkait kasus dugaan penistaan pancasila yang mendudukkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka di Polda Jawa Barat (Jabar).

"Mengenai Pancasila yang mana yang berlaku saat ini," ungkapnya saat ditemui di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/2) malam.


Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, ada dua kemungkinan Pancasila yang berlaku saat ini.

Pertama, Pancasila hasil rumusan 1 Juni 1945 atau Pancasila hasil dekrit Presiden 5 Juli 1959.

"Kalau saya menganggap, Pancasila yang berlaku saat ini ada dua kemungkinan. Pancasila 1 juni 1945 dan Pancasila hasil dekrit presiden 5 Juli tahun 1959," paparnya.

Artinya, ada perbedaan pandangan antara Yusril dengan pelapor kasus Rizieq, Sukmawati Soekarnoputri.

Menurutnya, Pancasila versi Sukma, hanyalah usulan dari Soekarno alias Bung Karno yang saat itu menjabat Presiden RI pertama.

"Jadi, agak beda pendapat kita dengan pendapat Sukma itu. Sukma kan ngotot Pancasila 1 Juni. Satu Juni itu kan baru usulannya Bung Karno. Tanggal 22 Juni itu kan kompromi, ketuanya Bung Karno juga," ungkap eks Balon Gubernur DKI itu.

Seperti diketahui, pemahaman Yusril tentang Pancasila tidak perlu diragukan lagi. Termasuk pemahaman terkait sejarah perumusan Falsafah Negara Indonesia, sejarah penyusunan UUD 45 yang menjadi bidang keilmuannya.

Pengacara kelahiran Belitung itu juga pernah mengajar mata kuliah sejarah ketatanegaraan RI di Fakultas Hukum UI dan Pascasarjana UI.

Lalu, apakah dengan latar belakang tersebut, kasus Rizieq akan mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)?

"Mudah-mudahan (SP3)," pungkasnya.

Sebelumnya, Yusril menyatakan keinginan dirinya untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan penghinaan pancasila oleh Rizieq.

Saat ini, Yusril masih menantikan undangan dari polisi untuk menjadi ahli dan saksi menguntungkan bagi Rizieq.

Seperti diketahui, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Rizieq juga tidak ditahan dalam  kasus yang dilaporkan putri Bung Karno, Sukmawati tersebut, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. [ian]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya