Berita

Nasaruddin Umar/Net

Mempersiapkan Khaira Ummah (9)

Plus-Minus Standarisasi Muballig (2)

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 09:11 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SEMUA sistem nilai memi­liki plus-minus. Nilai plus standarisasi muballig seba­gaimana disebutkan dalam artikel terdahulu. Sedang­kan nilai minus standarisasi muballig selain persoalan teknis juga dengan perso­alan substansi dan legal for­mal.

Persoalan teknisnya bisa dibayangkan pros­es standarisasi untuk sejuta muballig yang akan berkhutbah di sejuta masjid. Penelitian sejum­lah lembaga keumatan menunjuk angka seki­tar sejuta jumlah masjid, mushalla, langgar, dan surau di seluruh Indonesia. Jumlah ini semakin pesat pertumbuhannya seiring dengan bertam­bahnya populasi umat dan meningkatnya kes­ejahteraan dan pertumbuhan ekonomi umat. Tentu tidak gampang melakukan sertifikasi muballig karena muballignya saja belum tentu sampai sejuta yang bisa mengikuti standari­sasi. Bahkan masih banyak masjid dan mush­alla tidak bisa menyelenggarakan taklim bah­kan shalat Jum’at karena tidak ada lagi yang berani atau mau menjadi khatib. Mungkin mub­allig masih bisa tetapi khatib yang menuntut persyaratan tertentu sudah semakin langka. Di perkotaan pun mencari khatib amat sulit apala­gi di sebuah pulau atau desa terpencil.

Secara teknis, pelaksanaan sertifikasi juga tidak gampang. Sertifikasi guru dan dosen yang dianggarkan negara sangat mahal dan pelak­sananya juga adalah negara tetapi sampai sekarang belum tuntas. Belum lagi kriteria nilai yang akan diukur dalan standarisasi tersebut bukan pekerjaan ringan karena mazhab dan aliran Islam di Inonesia jumlahnya sangat be­sar. Ormas-ormas Islamnya saja lebih dari 70 ormas, dari ormas kecil sampai besar seperti NU dan Muhammadiyah. Hal ini memerlukan ketelitian karena persoalannya sangat sensitif. Belum lagi memperhatikan tingkat komunitas masyarakat yang sangat beragam di Indonesia. Mulai dari masyarakat suku terasing yang pe­mahaman agamanya sangat minim sampai ke­pada masyarakat perkotaan yang pemahaman keagamaannya, umumnya, mamadai.


Persoalan substansinya tentu memerlu­kan kajian lebih mendalam, sebab selain har­us mencakup pengenalan ajaran Islam se­cara komperhensif juga perlu mengakomodir nilai-nilai lokal dan nilai-nilai khas kebangsaan NKRI. Perumusan substansi atau ontology dak­wah yang akan distandarisasi sama sulitnya merumuskan kurikulum nasional. Kurikulum selain harus memperhatiakan substansi materi ajar juga harus memberi ruang untuk nilai-nilai lokal juga harus mengakomodir nilai-nilai luhur kebangsaan yang menjadi unsur distinktif ontol­ogy dan epistimologi keilmuan yang berkeindo­nesiaan. Substansi dakwah yang akan diukur tentu harus mengakomodir kondisi obyektif ke­beragaman nilai-nilai local umat Islam di selu­ruh wilayah NKRI.

Persoalan legal formal juga akan menjadi masalah tersendiri. Siapa yang akan melaksan­akan standarisasi, apakah pemerintah, ormas-ormas Islam, MUI, user atau pengguna jasa seperti pengurus masjid, atau gabungan den­gan para pihak. Jika sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat atau ormas-ormas Islam yang sudaha ada, maka kepentingan pemer­intah yang tentu berusaha menciptakan sta­bilitas dan keamanan negara sulit dicapai. Or­mas-ormas Islam yang berhaluan keras tentu akan melegalkan kriteria yang sesuai dengan keyakinan dan ideology mereka. Jika demikian adanya bisa berati legalisasi ideologi yang ber­masalah. Misalnya saja ormas Islam yang men­dukung konsep khilafah tentu akan menolerir kriterianya sendiri sebagai bagian dari standar yang harus dipenuhi calon muballignya. Jika pemerintah menetapkan kriterianya, maka apa bedanya dengan sertifikasi muballig?

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya