Berita

Nasaruddin Umar/Net

Mempersiapkan Khaira Ummah (9)

Plus-Minus Standarisasi Muballig (2)

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 09:11 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SEMUA sistem nilai memi­liki plus-minus. Nilai plus standarisasi muballig seba­gaimana disebutkan dalam artikel terdahulu. Sedang­kan nilai minus standarisasi muballig selain persoalan teknis juga dengan perso­alan substansi dan legal for­mal.

Persoalan teknisnya bisa dibayangkan pros­es standarisasi untuk sejuta muballig yang akan berkhutbah di sejuta masjid. Penelitian sejum­lah lembaga keumatan menunjuk angka seki­tar sejuta jumlah masjid, mushalla, langgar, dan surau di seluruh Indonesia. Jumlah ini semakin pesat pertumbuhannya seiring dengan bertam­bahnya populasi umat dan meningkatnya kes­ejahteraan dan pertumbuhan ekonomi umat. Tentu tidak gampang melakukan sertifikasi muballig karena muballignya saja belum tentu sampai sejuta yang bisa mengikuti standari­sasi. Bahkan masih banyak masjid dan mush­alla tidak bisa menyelenggarakan taklim bah­kan shalat Jum’at karena tidak ada lagi yang berani atau mau menjadi khatib. Mungkin mub­allig masih bisa tetapi khatib yang menuntut persyaratan tertentu sudah semakin langka. Di perkotaan pun mencari khatib amat sulit apala­gi di sebuah pulau atau desa terpencil.

Secara teknis, pelaksanaan sertifikasi juga tidak gampang. Sertifikasi guru dan dosen yang dianggarkan negara sangat mahal dan pelak­sananya juga adalah negara tetapi sampai sekarang belum tuntas. Belum lagi kriteria nilai yang akan diukur dalan standarisasi tersebut bukan pekerjaan ringan karena mazhab dan aliran Islam di Inonesia jumlahnya sangat be­sar. Ormas-ormas Islamnya saja lebih dari 70 ormas, dari ormas kecil sampai besar seperti NU dan Muhammadiyah. Hal ini memerlukan ketelitian karena persoalannya sangat sensitif. Belum lagi memperhatikan tingkat komunitas masyarakat yang sangat beragam di Indonesia. Mulai dari masyarakat suku terasing yang pe­mahaman agamanya sangat minim sampai ke­pada masyarakat perkotaan yang pemahaman keagamaannya, umumnya, mamadai.


Persoalan substansinya tentu memerlu­kan kajian lebih mendalam, sebab selain har­us mencakup pengenalan ajaran Islam se­cara komperhensif juga perlu mengakomodir nilai-nilai lokal dan nilai-nilai khas kebangsaan NKRI. Perumusan substansi atau ontology dak­wah yang akan distandarisasi sama sulitnya merumuskan kurikulum nasional. Kurikulum selain harus memperhatiakan substansi materi ajar juga harus memberi ruang untuk nilai-nilai lokal juga harus mengakomodir nilai-nilai luhur kebangsaan yang menjadi unsur distinktif ontol­ogy dan epistimologi keilmuan yang berkeindo­nesiaan. Substansi dakwah yang akan diukur tentu harus mengakomodir kondisi obyektif ke­beragaman nilai-nilai local umat Islam di selu­ruh wilayah NKRI.

Persoalan legal formal juga akan menjadi masalah tersendiri. Siapa yang akan melaksan­akan standarisasi, apakah pemerintah, ormas-ormas Islam, MUI, user atau pengguna jasa seperti pengurus masjid, atau gabungan den­gan para pihak. Jika sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat atau ormas-ormas Islam yang sudaha ada, maka kepentingan pemer­intah yang tentu berusaha menciptakan sta­bilitas dan keamanan negara sulit dicapai. Or­mas-ormas Islam yang berhaluan keras tentu akan melegalkan kriteria yang sesuai dengan keyakinan dan ideology mereka. Jika demikian adanya bisa berati legalisasi ideologi yang ber­masalah. Misalnya saja ormas Islam yang men­dukung konsep khilafah tentu akan menolerir kriterianya sendiri sebagai bagian dari standar yang harus dipenuhi calon muballignya. Jika pemerintah menetapkan kriterianya, maka apa bedanya dengan sertifikasi muballig?

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya