Berita

Nasaruddin Umar/Net

Mempersiapkan Khaira Ummah (9)

Plus-Minus Standarisasi Muballig (2)

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 09:11 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SEMUA sistem nilai memi­liki plus-minus. Nilai plus standarisasi muballig seba­gaimana disebutkan dalam artikel terdahulu. Sedang­kan nilai minus standarisasi muballig selain persoalan teknis juga dengan perso­alan substansi dan legal for­mal.

Persoalan teknisnya bisa dibayangkan pros­es standarisasi untuk sejuta muballig yang akan berkhutbah di sejuta masjid. Penelitian sejum­lah lembaga keumatan menunjuk angka seki­tar sejuta jumlah masjid, mushalla, langgar, dan surau di seluruh Indonesia. Jumlah ini semakin pesat pertumbuhannya seiring dengan bertam­bahnya populasi umat dan meningkatnya kes­ejahteraan dan pertumbuhan ekonomi umat. Tentu tidak gampang melakukan sertifikasi muballig karena muballignya saja belum tentu sampai sejuta yang bisa mengikuti standari­sasi. Bahkan masih banyak masjid dan mush­alla tidak bisa menyelenggarakan taklim bah­kan shalat Jum’at karena tidak ada lagi yang berani atau mau menjadi khatib. Mungkin mub­allig masih bisa tetapi khatib yang menuntut persyaratan tertentu sudah semakin langka. Di perkotaan pun mencari khatib amat sulit apala­gi di sebuah pulau atau desa terpencil.

Secara teknis, pelaksanaan sertifikasi juga tidak gampang. Sertifikasi guru dan dosen yang dianggarkan negara sangat mahal dan pelak­sananya juga adalah negara tetapi sampai sekarang belum tuntas. Belum lagi kriteria nilai yang akan diukur dalan standarisasi tersebut bukan pekerjaan ringan karena mazhab dan aliran Islam di Inonesia jumlahnya sangat be­sar. Ormas-ormas Islamnya saja lebih dari 70 ormas, dari ormas kecil sampai besar seperti NU dan Muhammadiyah. Hal ini memerlukan ketelitian karena persoalannya sangat sensitif. Belum lagi memperhatikan tingkat komunitas masyarakat yang sangat beragam di Indonesia. Mulai dari masyarakat suku terasing yang pe­mahaman agamanya sangat minim sampai ke­pada masyarakat perkotaan yang pemahaman keagamaannya, umumnya, mamadai.


Persoalan substansinya tentu memerlu­kan kajian lebih mendalam, sebab selain har­us mencakup pengenalan ajaran Islam se­cara komperhensif juga perlu mengakomodir nilai-nilai lokal dan nilai-nilai khas kebangsaan NKRI. Perumusan substansi atau ontology dak­wah yang akan distandarisasi sama sulitnya merumuskan kurikulum nasional. Kurikulum selain harus memperhatiakan substansi materi ajar juga harus memberi ruang untuk nilai-nilai lokal juga harus mengakomodir nilai-nilai luhur kebangsaan yang menjadi unsur distinktif ontol­ogy dan epistimologi keilmuan yang berkeindo­nesiaan. Substansi dakwah yang akan diukur tentu harus mengakomodir kondisi obyektif ke­beragaman nilai-nilai local umat Islam di selu­ruh wilayah NKRI.

Persoalan legal formal juga akan menjadi masalah tersendiri. Siapa yang akan melaksan­akan standarisasi, apakah pemerintah, ormas-ormas Islam, MUI, user atau pengguna jasa seperti pengurus masjid, atau gabungan den­gan para pihak. Jika sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat atau ormas-ormas Islam yang sudaha ada, maka kepentingan pemer­intah yang tentu berusaha menciptakan sta­bilitas dan keamanan negara sulit dicapai. Or­mas-ormas Islam yang berhaluan keras tentu akan melegalkan kriteria yang sesuai dengan keyakinan dan ideology mereka. Jika demikian adanya bisa berati legalisasi ideologi yang ber­masalah. Misalnya saja ormas Islam yang men­dukung konsep khilafah tentu akan menolerir kriterianya sendiri sebagai bagian dari standar yang harus dipenuhi calon muballignya. Jika pemerintah menetapkan kriterianya, maka apa bedanya dengan sertifikasi muballig?

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya