Berita

Nasaruddin Umar/Net

Mempersiapkan Khaira Ummah (9)

Plus-Minus Standarisasi Muballig (2)

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 09:11 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SEMUA sistem nilai memi­liki plus-minus. Nilai plus standarisasi muballig seba­gaimana disebutkan dalam artikel terdahulu. Sedang­kan nilai minus standarisasi muballig selain persoalan teknis juga dengan perso­alan substansi dan legal for­mal.

Persoalan teknisnya bisa dibayangkan pros­es standarisasi untuk sejuta muballig yang akan berkhutbah di sejuta masjid. Penelitian sejum­lah lembaga keumatan menunjuk angka seki­tar sejuta jumlah masjid, mushalla, langgar, dan surau di seluruh Indonesia. Jumlah ini semakin pesat pertumbuhannya seiring dengan bertam­bahnya populasi umat dan meningkatnya kes­ejahteraan dan pertumbuhan ekonomi umat. Tentu tidak gampang melakukan sertifikasi muballig karena muballignya saja belum tentu sampai sejuta yang bisa mengikuti standari­sasi. Bahkan masih banyak masjid dan mush­alla tidak bisa menyelenggarakan taklim bah­kan shalat Jum’at karena tidak ada lagi yang berani atau mau menjadi khatib. Mungkin mub­allig masih bisa tetapi khatib yang menuntut persyaratan tertentu sudah semakin langka. Di perkotaan pun mencari khatib amat sulit apala­gi di sebuah pulau atau desa terpencil.

Secara teknis, pelaksanaan sertifikasi juga tidak gampang. Sertifikasi guru dan dosen yang dianggarkan negara sangat mahal dan pelak­sananya juga adalah negara tetapi sampai sekarang belum tuntas. Belum lagi kriteria nilai yang akan diukur dalan standarisasi tersebut bukan pekerjaan ringan karena mazhab dan aliran Islam di Inonesia jumlahnya sangat be­sar. Ormas-ormas Islamnya saja lebih dari 70 ormas, dari ormas kecil sampai besar seperti NU dan Muhammadiyah. Hal ini memerlukan ketelitian karena persoalannya sangat sensitif. Belum lagi memperhatikan tingkat komunitas masyarakat yang sangat beragam di Indonesia. Mulai dari masyarakat suku terasing yang pe­mahaman agamanya sangat minim sampai ke­pada masyarakat perkotaan yang pemahaman keagamaannya, umumnya, mamadai.


Persoalan substansinya tentu memerlu­kan kajian lebih mendalam, sebab selain har­us mencakup pengenalan ajaran Islam se­cara komperhensif juga perlu mengakomodir nilai-nilai lokal dan nilai-nilai khas kebangsaan NKRI. Perumusan substansi atau ontology dak­wah yang akan distandarisasi sama sulitnya merumuskan kurikulum nasional. Kurikulum selain harus memperhatiakan substansi materi ajar juga harus memberi ruang untuk nilai-nilai lokal juga harus mengakomodir nilai-nilai luhur kebangsaan yang menjadi unsur distinktif ontol­ogy dan epistimologi keilmuan yang berkeindo­nesiaan. Substansi dakwah yang akan diukur tentu harus mengakomodir kondisi obyektif ke­beragaman nilai-nilai local umat Islam di selu­ruh wilayah NKRI.

Persoalan legal formal juga akan menjadi masalah tersendiri. Siapa yang akan melaksan­akan standarisasi, apakah pemerintah, ormas-ormas Islam, MUI, user atau pengguna jasa seperti pengurus masjid, atau gabungan den­gan para pihak. Jika sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat atau ormas-ormas Islam yang sudaha ada, maka kepentingan pemer­intah yang tentu berusaha menciptakan sta­bilitas dan keamanan negara sulit dicapai. Or­mas-ormas Islam yang berhaluan keras tentu akan melegalkan kriteria yang sesuai dengan keyakinan dan ideology mereka. Jika demikian adanya bisa berati legalisasi ideologi yang ber­masalah. Misalnya saja ormas Islam yang men­dukung konsep khilafah tentu akan menolerir kriterianya sendiri sebagai bagian dari standar yang harus dipenuhi calon muballignya. Jika pemerintah menetapkan kriterianya, maka apa bedanya dengan sertifikasi muballig?

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya