Berita

Hidayat Nur Wahid

Nusantara

Hidayat: UU Bukan Dipolemikkan Tapi Dilaksanakan

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 13:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan MPR telah memberi contoh dengan melaksanakan UU yaitu UU 17/2014 tentang MD3 diantaranya memasyarakatan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

MPR telah melaksanakan sosialiasasi Empat Pilar MPR sebagai amanah UU.

"Tetapi di Jakarta ada yang belum melaksanakan UU, yaitu UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1," kata Hidayat ketika membuka Sosialisasi dan Edukasi Empat Pilar MPR kerja sama MPR dan Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan bertema 'Menangkal Gerakan Radikalisme dan Peran Mahasiswa dalam Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila' di Universitas Hamzanwadi, Selong, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/2).


Selain Hidayat, turut berbicara Anggota MPR dari Fraksi PAN, Muhammad Safruddin. Sosialisasi diikuti sekitar 300 peserta dari kalangan mahasiswa, siswa SLTA dan aktivis LSM.

Pasal 83 berbunyi, "kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI".

"Sampai kemarin Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) belum memberhentikan Gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama. MPR telah memberi contoh melaksanakan UU. UU bukan dipolemikkan tapi dilaksanakan," kata Hidayat.

UU tentang Pemda terutama Pasal 83 itu menjadi polemik yang melibatkan pakar hukum seperti mantan Ketua MK Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan lainnya. Ahli hukum mengatakan pasal itu tidak perlu ditafsirkan macam-macam. Menurut Hidayat, UU tentang Pemda pasal 83 itu harus dilaksanakan dengan memberhentikan sementara gubernur yang sudah menjadi terdakwa dan memberhentikan secara tetap bila ada hukuman yang bersifat inkrah.

Di sisi lain, Hidayat melihat ada penerapan hukum yang tidak benar.

"Tapi ada orang yang berinfak dengan ikhlas untuk aksi damai 212, dan dananya tidak berkaitan dengan korupsi, narkoba, atau miras tapi menjadi tersangka pencucian uang. Ini merupakan penerapan hukum yang tidak benar," papar politisi senior PKS ini. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya