Berita

Hidayat Nur Wahid

Nusantara

Hidayat: UU Bukan Dipolemikkan Tapi Dilaksanakan

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 13:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan MPR telah memberi contoh dengan melaksanakan UU yaitu UU 17/2014 tentang MD3 diantaranya memasyarakatan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

MPR telah melaksanakan sosialiasasi Empat Pilar MPR sebagai amanah UU.

"Tetapi di Jakarta ada yang belum melaksanakan UU, yaitu UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1," kata Hidayat ketika membuka Sosialisasi dan Edukasi Empat Pilar MPR kerja sama MPR dan Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan bertema 'Menangkal Gerakan Radikalisme dan Peran Mahasiswa dalam Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila' di Universitas Hamzanwadi, Selong, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/2).


Selain Hidayat, turut berbicara Anggota MPR dari Fraksi PAN, Muhammad Safruddin. Sosialisasi diikuti sekitar 300 peserta dari kalangan mahasiswa, siswa SLTA dan aktivis LSM.

Pasal 83 berbunyi, "kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI".

"Sampai kemarin Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) belum memberhentikan Gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama. MPR telah memberi contoh melaksanakan UU. UU bukan dipolemikkan tapi dilaksanakan," kata Hidayat.

UU tentang Pemda terutama Pasal 83 itu menjadi polemik yang melibatkan pakar hukum seperti mantan Ketua MK Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan lainnya. Ahli hukum mengatakan pasal itu tidak perlu ditafsirkan macam-macam. Menurut Hidayat, UU tentang Pemda pasal 83 itu harus dilaksanakan dengan memberhentikan sementara gubernur yang sudah menjadi terdakwa dan memberhentikan secara tetap bila ada hukuman yang bersifat inkrah.

Di sisi lain, Hidayat melihat ada penerapan hukum yang tidak benar.

"Tapi ada orang yang berinfak dengan ikhlas untuk aksi damai 212, dan dananya tidak berkaitan dengan korupsi, narkoba, atau miras tapi menjadi tersangka pencucian uang. Ini merupakan penerapan hukum yang tidak benar," papar politisi senior PKS ini. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya