Berita

Foto/Net

Otomotif

Menteri Airlangga Khawatir Investasi Otomotif Terganggu

Yamaha & Honda Didenda KPPU
KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 10:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) khawatir keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) karena melakukan kartel harga motor matik akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Kendati begitu, produsen motor asal Jepang itu pun diminta hormati putusan KPPU.

"Ya mungkin itu kan salah satu model. Mungkin tentu akan berakibat pada kepastian untuk berinvestasi dan sebagainya," ujar Menteri Perindustrian Air­langga Hartarto di Jakarta, ke­marin.

Kendati begitu, politisi Partai Golkar ini meminta kedua pro­dusen otomotif tersebut tetap harus menghormati keputusan KPPU tersebut. Tujuannya, su­paya tercipta persaingan usaha yang baik di dalam negeri.


"Kalau keputusan pengadilan, kita tidak ikut ribet. Tapi dari segi bisnis, bisnis ini adalah bisnis yang bersaing. Tentunya bisnis bersaing itu kan bukan hanya di level nasional, tapi juga level global," tandas Airlangga.

Untuk diketahui, pada Senin (20/2), Majelis Komisi KPPU yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi putuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manu­facturing dan PT Astra Honda Motor terbukti melakukan pe­langgaran terhadap Undang-Un­dang No 5 Tahun 1999 Pasal 5 tentang penetapan harga. KPPU pun menjatuhkan denda kepada Yamaha Rp 25 miliar dan Honda sebesar Rp 22,5 miliar.

Denda yang diterima PT Ya­maha Indonesia Motor Manufac­turing lebih berat karena dinilai memanipulasi data di persidan­gan. Sedangkan denda yang dikenakan untuk PT Astra Honda Motor telah dipotong 10 persen karena dinilai kooperatif.

Ketua Umum Asosiasi In­dustri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata menegaskan, keputusan KPPU terhadap PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor tentu akan berdampak pada investasi. Se­bab, bukti-bukti yang menye­butkan kedua produsen otomotif itu lemah.

"Bukti yang menyebutkan mereka kartel harga, mulai dari email dan pertemuan lapangan golf lemah. Sulit dibuktikan mer­eka melakukan pelanggaran per­saingan usaha," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut dia, dampak keputu­san KPPU ini akan mengganggu bisnis otomotif nasional. Saat ini, anggota khawatir dalam menjalankan bisnis dan melaku­kan pertemuan karena takut dituding akan melakukan kartel harga.

Gunadi mengatakan, keputu­san KPPU tentu akan menjadi perhatian para investor lain yang menanamkan modal di Indo­nesia. Sebab, mereka khawatir apa yang terjadi dengan Honda dan Yamaha. "Mereka pasti memantau, dampaknya tentu pada tertundanya investasi," katanya.

Ditanya mengenai investasi industri motor, Gunadi menga­takan, belum ada baru. Sebab, saat ini kapasitas pabrik yang ada mencapai 10 juta unit. Se­dangkan, pasarnya hanya 6 jutaan unit. "Jadi kalau kenai­kan permintaan, produsen siap meningkatkan kapasitasnya," jelasnya.

GM Corporate Secretary and Legal PT Astra Honda Motor Andi Hartanto mengatakan, menghormati putusan Majelis Komisi KPPU meski dari awal perusahaan sudah membantah materi yang dituduhkan. Peru­seroan berencana banding ke Pengadilan Negeri (PN).

Executive Vice President Director PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Dyonisius Beti juga menegaskan, akan melakukan langkah hukum se­cepatnya karena putusan KPPU berdasarkan satu pihak saja.

Tingkatan Kandungan Lokal

Selain memutuskan denda ke­pada PT Yamaha Indonesia Mo­tor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor, Ketua Majelis Komisi KPPU Tresna Priyana Soemardi memberikan sejumlah rekomendasi soal pengemban­gan industri otomotif.

Tresna meminta, industri komponen lokal harus terus ditingkatkan. Ini adalah tugas Kementerian Perindustrian. "Ma­jelis Komisi merekomendasikan kepada Kementerian Perindus­trian agar lebih kuat mendorong peningkatan industri komponen lokal termasuk IKM (Industri Kecil Menengah)," ujarnya.

Tujuannya, kata dia, supaya komponen utama motor, yaitu mesin, transmisi, rangka, dan elektronik dapat dihasilkan oleh industri domestik. Sejauh ini, menurut investigasi KPPU, kandungan lokal dari rata-rata sepeda motor yang dibuat di In­donesia sudah 85 persen. Angka ini, menurut mereka, sebaiknya ditingkatkan. ***

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya