Keluarga Dharma Agung tetap menuntut kejelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan terkait sertifikat duplikat tiga bidang tanah di Jalan Kampung Bugis, Tanjung Uban, Batam yang juga dipegang pihak lain.
Sofian mewakili keluarga Dharma Agung menuturkan, masalah ini awalnya diketahui dari Haji Amran Yusuf, yang dipercaya untuk menjaga lahan milik keluarganya itu pada 1 April 2016 silam.
"Pak Haji selama ini selaku pihak yang kami percayai untuk menjaga tanah kami, menginformasikan bahwasanya tanah kami telah ditempati oleh orang lain. Orang tersebut mengaku telah membeli dari almarhum Bapak kami, Dharma Agung. Orang tersebut juga mengatakan bahwa Bapak Dharma Agung tidak memiliki keturunan," ulas Sofian.
Saran dari Haji Amran agar keluarga Dharma Agung mengambil tindakan hukum atas masalah itu. Zuraida, anak angkat Haji Amran pun menyatakan siap mendampingi sebagai pengacara.
Sesuai janji Haji Amran pada 6 April 2016 memberikan salinan sertifikat tanah yang dipegang pihak lain kepada keluarga Dharma Agung. Haji Amran juga bercerita bahwa sebelumnya telah dijanjikan gratifikasi sebuah truk oleh pihak tersebut.
"Untuk itulah beliau menggadai kepercayaan almarhum Bapak kami kepadanya dan membantu 'membebaskan' para pedagang dari lahan tersebut dengan menggunakan perjanjian antara para pedagang dengan pihak kami yang menyatakan kesediaan pedagang untuk pindah apabila lahan akan digunakan pemilik," lanjut Sofian.
Haji Amran juga menyebut ada tiga kubu atas lahan tersebut selain keluarga Dharma Agung sebagai pemilik sebenarnya dan Is (inisial) yang memegang sertifikat duplikat. Satu kubu lagi adalah Aheng atau Leo Pratama selaku eksekutor pembebasan lahan, yang merasa dikhianati oleh kubu Iskandar dan ingin membalas dengan merebut kembali lahan tersebut.
Menurut Sofian, modus yang digunakan oleh kubu Is untuk mengantongi sertifikat duplikat lahan dengan membujuk para pemilik lahan sebelumnya agar diberi kuasa untuk pengurusan kehilangan sertifikat hingga diterbitkannya sertifikat duplikat.
"Modus ini berhasil karena ketiga lahan tersebut hingga saat ini belum dibaliknamakan. Akan tetapi mereka semua tidak tahu bahwa transaksi jual beli lahan telah diaktakan melalui PPAT," beber Sofian.
Pada tanggal 8 Mei 2016, ia dan adiknya, Anthony mengunjungi Tanjung Uban.
"Lahan kami adalah pantai berpasir putih yang sering dikunjungi para wisatawan domestik. Kami menemui Pak Haji dan Pak Haji menunjukkan kami batas-batas
tanah kami," terangnya.
Pada batas-batas tersebut, ada yang sudah dipagari oleh pihak yang mengaku sebagai
pemilik baru. Di lokasi juga terlihat banyak kios-kios yang dibangun.
"Setelah kami bertanya kepada para pemilik kios, ternyata setiap bulan mereka diwajibkan membayar retribusi kepada penjaga di lokasi, Bapak Rudi, seorang angkatan laut," cerita Sofian.
Menurut keterangan dari Haji Amran, lanjut Sofian, para penduduk yang lama sudah digusur ke tempat lain. Kios-kios yang sekarang adalah para pedagang baru pasca penggusuran.
Ia bersama dua kakaknya, Susi dan Susana juga sempat bertemu pihak yang mengaku sebagai pembeli di Tanjung Uban.
"Kami kira kami akan bertemu dengan dua kubu yang lain. Ternyata yang muncul hanya Aheng, dengan satu orang penyandang dana (Tiwan) dan seorang notaris, mengaku sebagai ketua asosiasi notaris di tingkat provinsi," tutur Sofian lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, kubu Aheng sempat membujuk agar diberi kuasa mengambil kembali lahan dengan imbalan persentase. Menurut Sofian, selama pembicaraan, Aheng terus menawarkan untuk mempertemukan dirinya dengan Kepala Kantor BPN Bintan, Soegiarto, pemilik lahan Marwadi dan istrinya.
"Namun karena belum mampu mencerna, saya hanya menampung saja tanpa memberikan janji apapun," imbuh Sofian.
Singkat cerita, tanggal 12 November 2016, pihaknya mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada BPN Bintan. Tujuannya agar mendapat informasi status resmi dari lahan milik keluarga Dharma Agung melalui instansi berwewenang. Surat ini disampaikan langsung kepada kantor BPN setempat.
"Saat berada di sana, sungguh tak terduga, Kepala Kantor BPN, Bapak Soegiarto, ternyata ada di sana dan tidak lama kemudian beliau meminta kami untuk menunggu karena Bapak Is sedang dalam perjalanan ke kantor. Kami pun menunggu," ujar Sofian.
Di ruang kepala kantor itulah ia dan Is dipertemukan.
"Saya menjelaskan maksud dari kedatangan saya, untuk mengambil kembali hak keluarga kami. Saya juga telah menunjukkan akte jual beli asli yang dibuat melalui PPAT setempat," ujar Sofian.
Setelah itu Soegiarto mempersilakan Is untuk melihat akte jual beli dimaksud dan dipastikan asli.
Selang lima hari kemudian, ia bersama Anthony bertemu lagi dengan Is di Batam. Issaat itu membawa Mr. Ng, warga negara Singapore. Menurut Is, sebelumnya dia membeli lahan bermasalah dari Mr. Ng. Namun ditanya dari mana asal sertifikat, Mr. Ng mengaku membeli dari temannya lagi yang diperoleh dari almarhum Dharma Agung.
Saat membeli, tidak ada akte jual beli. Hanya ada tulisan di atas kertas. Sertifikat asli dan kertas tersebut habis karena kebakaran.
"Secara sederhana, menurut kesimpulan saya, Iskandar telah membeli sertifikat salinan dengan harga murah dan mencoba menyulapnya menjadi asli," kata Sofian.
Dalam pertemuan ini Isjuga sempat menawarkan agar masalah itu bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan dalam pembebasan lahan dan berbagai sogokan kepada pejabat setempat
"Sebelum pertemuan berakhir, kami tegaskan bahwa kami adalah pemilik sah dari lahan tersebut dan kami akan melakukan apapun demi memperoleh kembali warisan dari almarhum Bapak kami," ujar Sofian.
Pada tanggal 13 Januari 2017, keluarga Dharma Agung menerima tanggapan dari BPN Bintan berupa SKPT tiga sertifikat lahan. Pada surat BPN yang tertanggal 17 November 2016 tersebut, dinyatakan bahwa memang benar telah diterbitkan sertifikat duplikat atas tiga lahan di Kampung Bugis, karena hilang.
Didasarkan surat itu, pihak keluarga Dharma Agung lantas mengajukan surat pengaduan kepada BPN Bintan.
Penerbitan ini dinilainya telah menyebabkan sebuah kasus sertifikat ganda, dan BPN Bintan sebagai pihak yang berwewenang seyogyanya bisa mengambil tindakan yang efisien dan efektif berdasarkan fakta-fakta yang ada, untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya.
"Hingga saat ini kami masih menunggu jawaban dari BPN sehubungan pengaduan kami," ujarnya.
"Semoga BPN Bintan bisa mengambil tindakan yang tegas dalam menghadapi para mafia lahan, menjamin dan melindungi hak milik rakyat," tutup Sofian.
[wid]