Berita

Tototua Pasaribu/Dok

Bisnis

AMPI: Pemerintah Harus Bersiap Ambil Alih Tambang Freeport Di 2019

SELASA, 21 FEBRUARI 2017 | 18:06 WIB | LAPORAN:

Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia atau AMPI menegaskan, Freeport McMoran Inc harus angkat kaki dari wilayah kedaulatan RI jika tetap menolak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Freeport pun diberi waktu 120 hari.

Ketua Umum AMPI, Dito Ariotedjo menjelaskan, 10 Februari 2017 lalu, pemerintah RI melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral telah menyodorkan IUPK kepada Freeport. Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi, dan produksi di tambang Grasberg pasti terganggu.  

Sejak itu pula PT. Freeport Indonesia telah menghentikan kegiatan produksinya dimana para pekerja tambangnya di Mimika, Papua, yang berjumlah puluhan ribu sudah dirumahkan.


"Jika ini terus berlangsung perekonomian di Papua akan ikut goyang. Lebih dari 90 persen pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mimika, sekitar 37 persen PAD Provinsi Papua," kata Dito saat berbincang dengan wartawan, Selasa (21/2).

Dengan adanya IUPK, terang Dito, maka posisi pemerintah menjadi lebih kuat dan berkuasa daripada korporasi sebagai pemegang izin.

Persoalannya, lanjut Dito, pemilik dan manajemen Freeport tak mau begitu saja mengubah KK yang selama ini mereka miliki dan sebentar lagi akan habis waktunya menjadi IUPK.  Sebab, IUPK dinilai tidak memberikan kepastian kepemilikan tambang, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing).

Berbeda dengan konsep KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown). Selain itu, pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi hingga 51 persen dari komposisi saham.

"Freeport keberatan melepas saham hingga 51 persen, karena itu berarti kendali atas perusahaan bukan di tangan mereka lagi, saham mayoritas dipegang pihak lain, dalam hal ini pemeritah RI melalui perusahaan - perusahaan milik negara yang dimilikinya," paparnya.

President dan CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, dalam keterangan persnya di Jakarta, kemarin, tegas menyatakan bahwa Freeport tidak dapat menerima IUPK. Bahkan Richard mengancam akan menempuh langkah arbitase dalam menyelesaikan perbedaan-perbedaan pandangan tersebut.

"Sikap mengancam yang diberikan oleh Freeport melalui CEO-nya ini terlihat sangat arogan dan menginjak-injak kedaulatan yang dimiliki penuh oleh pemerintah RI," kritik Dito.  

Sementara itu, Todotua Pasaribu selaku ketua Bidang Energi & Sumberdaya Mineral AMPI sependapat bahwa konsep IUPK memperkuat penguasaan dan keberadaan pemerintah atas segala pengelolaan aset kekayaan sumber daya mineral yang terkandung dalam bumi wilayah kedaulatan RI.

Selanjutnya, hemat dia, pemerintah segera mempersiapkan segala hal terkait pelaksanaan kebijakan IUPK yang telah diputuskan. Sehingga, apabila Freeport McMoran Inc keluar dari pengelolaan tambang Grasberg, tidak terjadi kekosongan pengelolalan korporasi yang mengakibatkan kerugian bagi negara dan rakyat Papua.

"Selain itu segera mengambil tindakan yang strategis menyikapi efek pemberhentian operasi tambang Grasberg oleh Freeport, di mana lebih memperhatikan nasib dan keberadaan puluhan ribu yang bekerja di tambang tersebut, serta segala bentuk kepentingan yang terkait langsung bagi Pemerintah Daerah Papua dan rakyat Papua," tutup Todo.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya