Berita

Tototua Pasaribu/Dok

Bisnis

AMPI: Pemerintah Harus Bersiap Ambil Alih Tambang Freeport Di 2019

SELASA, 21 FEBRUARI 2017 | 18:06 WIB | LAPORAN:

Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia atau AMPI menegaskan, Freeport McMoran Inc harus angkat kaki dari wilayah kedaulatan RI jika tetap menolak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Freeport pun diberi waktu 120 hari.

Ketua Umum AMPI, Dito Ariotedjo menjelaskan, 10 Februari 2017 lalu, pemerintah RI melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral telah menyodorkan IUPK kepada Freeport. Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi, dan produksi di tambang Grasberg pasti terganggu.  

Sejak itu pula PT. Freeport Indonesia telah menghentikan kegiatan produksinya dimana para pekerja tambangnya di Mimika, Papua, yang berjumlah puluhan ribu sudah dirumahkan.


"Jika ini terus berlangsung perekonomian di Papua akan ikut goyang. Lebih dari 90 persen pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mimika, sekitar 37 persen PAD Provinsi Papua," kata Dito saat berbincang dengan wartawan, Selasa (21/2).

Dengan adanya IUPK, terang Dito, maka posisi pemerintah menjadi lebih kuat dan berkuasa daripada korporasi sebagai pemegang izin.

Persoalannya, lanjut Dito, pemilik dan manajemen Freeport tak mau begitu saja mengubah KK yang selama ini mereka miliki dan sebentar lagi akan habis waktunya menjadi IUPK.  Sebab, IUPK dinilai tidak memberikan kepastian kepemilikan tambang, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing).

Berbeda dengan konsep KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown). Selain itu, pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi hingga 51 persen dari komposisi saham.

"Freeport keberatan melepas saham hingga 51 persen, karena itu berarti kendali atas perusahaan bukan di tangan mereka lagi, saham mayoritas dipegang pihak lain, dalam hal ini pemeritah RI melalui perusahaan - perusahaan milik negara yang dimilikinya," paparnya.

President dan CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, dalam keterangan persnya di Jakarta, kemarin, tegas menyatakan bahwa Freeport tidak dapat menerima IUPK. Bahkan Richard mengancam akan menempuh langkah arbitase dalam menyelesaikan perbedaan-perbedaan pandangan tersebut.

"Sikap mengancam yang diberikan oleh Freeport melalui CEO-nya ini terlihat sangat arogan dan menginjak-injak kedaulatan yang dimiliki penuh oleh pemerintah RI," kritik Dito.  

Sementara itu, Todotua Pasaribu selaku ketua Bidang Energi & Sumberdaya Mineral AMPI sependapat bahwa konsep IUPK memperkuat penguasaan dan keberadaan pemerintah atas segala pengelolaan aset kekayaan sumber daya mineral yang terkandung dalam bumi wilayah kedaulatan RI.

Selanjutnya, hemat dia, pemerintah segera mempersiapkan segala hal terkait pelaksanaan kebijakan IUPK yang telah diputuskan. Sehingga, apabila Freeport McMoran Inc keluar dari pengelolaan tambang Grasberg, tidak terjadi kekosongan pengelolalan korporasi yang mengakibatkan kerugian bagi negara dan rakyat Papua.

"Selain itu segera mengambil tindakan yang strategis menyikapi efek pemberhentian operasi tambang Grasberg oleh Freeport, di mana lebih memperhatikan nasib dan keberadaan puluhan ribu yang bekerja di tambang tersebut, serta segala bentuk kepentingan yang terkait langsung bagi Pemerintah Daerah Papua dan rakyat Papua," tutup Todo.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya