Berita

Politik

PDIP: Hilirisasi Pertambangan Harus Dikembalikan Ke Jalan benar

SELASA, 21 FEBRUARI 2017 | 13:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Anggota Komisi VII DPR RI Falah Amru mencoba membongkar polemik aturan mengenai kewajiban hilirisasi pertambangan dalam negeri. Menurutnya, banyak aturan yang dibuat pemerintah seperti Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah yang mempersulit implementasi kebijakan ini.

Politikus PDIP itu mengatakan bahwa akar aturan hilirisasi sebenarnya adalah UU 4/2009. Namun, kenyatannya banyak revisi Permen dan PP yang akhirnya memperbolehkan ekspor, namun tetap terbentur aturan lama.

Misalnya, jika terbit Kepmen saja untuk memperbolehkan ekspor, maka akan terbentuk Permen 05 dan 06.


"Jika Permen 05 dan 06 direvisi sesuai Kepmen maka pemegang IUP wajib melakukan pemurnian, tapi akan diserang terus karena bertentangan dengan PP 77/2014 yang diteken SBY pada 14 Oktober 2014," katanya di Jakarta, Selasa (21/2).

Dengan begini, kata Falah, tujuan kembali ke tafsir UU 4/2009 tidak akan tercapai. Tujuan kegiatan pertambangan untuk devisa masuk dan lapangan kerja tidak akan tercapai.

"Tujuan mewujudkan industri logam dasar tidak akan tercapai dan akan berakhir pada kegagalan lagi," tegasnya.

Namun demikian, jika sepenuhnya kembali berpegang teguh pada UU 4/2009, pada Bab III dijelaskan bahwa pemerintah dapat menetapkan kebijakan minerba untuk kepentingan dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga dapat mengendalikan produksi dan ekspor yang selanjutnya diatur dalam PP.

"Dalam BAB XIII aturan ini tegas dijelaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah mineral. Jika ada industri pengolahan (smelter), maka pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kebutuhan industri ini," jelas Falah yang juga bendahara PBNU ini.

Kemudian dalam BAB XXV Pasal 170 juga tegas dikatakan bahwa pemegang Kontrak Karya yang telah berproduksi wajib melalukan pemurnian selambatnya 5 tahun setelah diundangkan (2009).

"Artinya, kewajiban melakukan pemurnian hanya bagi pemegang KK seperti Freeport, PT NTT dan PT Vale. Konsentrat PT Freeport yang kadar CU 25 persen dilebur menjadi logam CU 99 persen," tutupnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya