Berita

Ilustrasi/net

Bisnis

Freeport Kembali Pecat Karyawan Minggu Depan, Berdalih Demi Kesehatan Finansial

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 17:31 WIB | LAPORAN:

President and Chief Officer Executive Freeport McMoRan Inc, Richard C. Adkerson, mengungkapkan bahwa mulai pekan depan perusahaannya di Indonesia akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawainya khusus di daerah Papua.

Ia mengklaim terpaksa melakukan tindakan tersebut dengan dalih efisiensi guna mengurangi pengeluaran perusahaan lantaran tidak bisa mengekspor mineral olahan atau konsentrat dan pemurnian sejak 10 Januari 2017.

"Kami lakukan sedikit kegiatan tambang untuk melindungi operasi. Kami melakukan kegiatan menjaga lingkungan di sekitar tambang dan menstok pembayaran pelaksanaan kapital,‎" kata Richard saat melakukan konferensi persnya di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/2).


Richard mengatakan, pengurangan pegawai tidak hanya dilakukan pada pekerja asli Indonesia, tetapi juga para pekerja berstatus ekspatriat. Menurut dia, Freeport tidak ingin ‎terkesan memihak pekerja asing.

"Pengurangan karyawan, kira-kira di bawah 10 persen, untuk menunjukkan bahwa kami tidak membedakan ekspatriat dengan karyawan nasional. Ekspatriat kami bagian kecil dari karyawan nasional. Sekitar 98 persen adalah pegawai nasional, termasuk cukup besar dari Papua," urainya.

Richard menolak jika keputusan tersebut dinilai untuk menekan pemerintah. Freeport mengklaim hanya itu langkah yang tepat untuk menjaga finansial perusahaan untuk bertahan.

"Saya sangat sedih menghadapi kenyataan. Ini bukan untuk bernegosiasi dengan pemerintah, tapi kami harus mengurangi biaya supaya dapat beroperasi secara finansial," ujarnya.

Saat ini ada sekitar 32 ribu orang yang bekerja di Freeport Indonesia yang beroperasi di daerah dataran tinggi Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Mereka terdiri dari 12 ribu pekerja tetap dan sisanya adalah kontrak.‎

Sejak 10 Januari 2017, Freeport Indonesia tidak bisa lagi mengekspor bahan olahan mineral atau konsentrat lantaran izin ekspornya sudah habis berdasarkan kebijakan yang ada dalam Kontrak Karya.

Jika Freeport ingin mendapatkan izin ekspornya kembali, Freeport harus mengubah status operasinya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khsusus. Namun Freeport menolak perubahan tersebut karena tidak memberikan kepastian investasi jangka panjang.

Hal tersebut diperparah dengan situasi fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) milik PT Smelting Gresik, tempat Freeport memurnikan konsentrat tembaganya, karena aksi mogok karyawannya.

Kondisi tersebut membuat stok konsetrat di gudang Freeport penuh sehingga diadakan penghentian kegiatan pengolahan sejak 10 hari lalu. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya