Berita

Richard C. Adkerson/net

Bisnis

Richard Adkerson: Freeport Indonesia Menolak Izin Operasi Yang Tidak Pasti

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 15:25 WIB | LAPORAN:

PT Freeport Indonesia bersikeras tidak mengubah izin operasi di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal tersebut ditegaskan sendiri oleh President and Chief Executive Officer Freeport McMoRan, Richard C. Adkerson.

Bagi Freeport, IUPK merupakan izin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor yang sifatnya jangka pendek. Atas dasar itu, mereka menolak mengubah status operasinya.


"Berdasarkan UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu izin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka pendek," kata Richard, dalam sesi Konferensi Pers di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2).

Richard pun mengaku telah meminta pendapat dari kuasa hukum perusahaannya, baik yang di Indonesia maupun internasional. Masukan dari kuasa hukum Freeport menyatakan aturan atau kebijakan yang ada dalam Kontrak Karya tetap berlaku.

"Kami tidak bisa melepaskan hak-hak kami yang ada di dalam KK. Saat ini kami sedang dalam proses komunikasi dengan pemerintah untuk membahas permasalahan ini," ungkapnya.

Diketahui, pada tanggal 10 Febuari 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara akhirnya menyepakati perubahan perizinan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah 1/2017, bahwa perusahaan tambang pemegang KK harus mengubah status kontraknya menjadi IUPK agar dapat mengekspor konsentrat atau mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian.

Dengan Perubahan KK menjadi IUPK, perusahaan tersebut harus menjalankan kewajiban-kewajiban sesuai IUPK. Antara lain, sebagai pemegang IUPK maka wilayah pertambangan maksimal 25 ribu hektar, wajib membangun smelter dalam lima tahun, pajak yang ditanggung mengikuti peraturan terbaru (prevailing). [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya