Berita

Richard C. Adkerson/net

Bisnis

Richard Adkerson: Freeport Indonesia Menolak Izin Operasi Yang Tidak Pasti

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 15:25 WIB | LAPORAN:

PT Freeport Indonesia bersikeras tidak mengubah izin operasi di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal tersebut ditegaskan sendiri oleh President and Chief Executive Officer Freeport McMoRan, Richard C. Adkerson.

Bagi Freeport, IUPK merupakan izin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor yang sifatnya jangka pendek. Atas dasar itu, mereka menolak mengubah status operasinya.


"Berdasarkan UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu izin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka pendek," kata Richard, dalam sesi Konferensi Pers di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2).

Richard pun mengaku telah meminta pendapat dari kuasa hukum perusahaannya, baik yang di Indonesia maupun internasional. Masukan dari kuasa hukum Freeport menyatakan aturan atau kebijakan yang ada dalam Kontrak Karya tetap berlaku.

"Kami tidak bisa melepaskan hak-hak kami yang ada di dalam KK. Saat ini kami sedang dalam proses komunikasi dengan pemerintah untuk membahas permasalahan ini," ungkapnya.

Diketahui, pada tanggal 10 Febuari 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara akhirnya menyepakati perubahan perizinan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah 1/2017, bahwa perusahaan tambang pemegang KK harus mengubah status kontraknya menjadi IUPK agar dapat mengekspor konsentrat atau mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian.

Dengan Perubahan KK menjadi IUPK, perusahaan tersebut harus menjalankan kewajiban-kewajiban sesuai IUPK. Antara lain, sebagai pemegang IUPK maka wilayah pertambangan maksimal 25 ribu hektar, wajib membangun smelter dalam lima tahun, pajak yang ditanggung mengikuti peraturan terbaru (prevailing). [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya