Berita

Politik

PDIP: Keistimewaan Freeport Harus Dihentikan!

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 10:27 WIB | LAPORAN:

Keistimewaan luar biasa yang diperoleh Freeport melalui kontrak karya sejak tahun 1967 hingga hari ini sudah harus dihentikan.

Begitu kata anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (20/2).

"Ini saat nya kita sebagai bangsa memikirkan rakyat kita sendiri, memikirkan setiap jengkal tanah republik untuk lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara. Hari ini, Kontrak Karya adalah sejarah masa lalu yang hanya pantas di kenang tanpa perlu dilanjutkan," tegasnya.


Menurut dia, keberanian dan konsistensi pemerintah diperlukan untuk menegakkan amanat UU dengan bertahan pada divestasi saham 51 persen, perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) demi meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proses produksi, membangun smelter, PPH Badan, PPN, dan bernegosiasi dengan investor dalam batas wajar yang saling menguntungkan.

Ketegasan ini tentu akan menunjukan siapa sesungguhnya yang menjadi tuan atas seluruh sumber daya alam.

"Siapa yang sesungguhnya berdaulat di bawah tanah, di atas tanah bahkan udara Indonesia," sambungnya.

Ditegaskannya bahwa Indonesia tidak menolak investor asing, tidak anti pada investor asing. Baik China, Jepang, dan Belanda boleh menanamkan modalnya, namun harus sesuai dengan syarat investasi yang ada di Indonesia.

"Harap tidak berlebihan, tidak tamak, tidak rakus. Yang Indonesia harapkan adalah hal yang sama yang diharapkan oleh semua bangsa, semua manusia di berbagai belahan dunia, yaitu berbagi dengan adil. Tidak lebih," lanjut Adian.

Jika Freeport tidak mau bersikap adil setelah 48 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan, maka menurut dia tidak salah jika sekarang pemerintah bersikap tegas.

"Sikap pemerintah hari ini adalah keputusan Indonesia untuk berhenti menunduk, berhenti mengangguk, berhenti berlaku seperti cecunguk yang berjalan terbungkuk bungkuk," jelasnya.

"Pilihan Freeport saat ini hanya dua, Pertama, patuh dan menghormati UU Minerba 04/2009 yang dibuat bersama oleh Pemerintah dan DPR, menghormati dan patuh pada segala peraturan lainnya di bawah UU seperti PP 1/2017 yang di buat oleh Presiden Republik Indonesia. Jika Freeport keberatan, ya silakan berkemas dan cari tambang emas di negara lain," pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya