Berita

Foto/Net

Bisnis

Awas, Cukai Plastik Bikin Inflasi Meroket

Harga Produk Mamin Berpotensi Naik
MINGGU, 19 FEBRUARI 2017 | 09:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengenaan cukai plastik pada kemasan produk mamin (makanan dan minuman) akan berdampak pada naiknya harga jual produk. Ujungnya, daya beli konsumen bisa merosot dan inflasi meroket.

Ketua Umum Gabungan Pen­gusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, melihat dampak yang ditimpulkan, pengusaha menolak tegas pengenaan cukai plastik tersebut. Selain menaik­kan angka inflasi, pengenaan cukai plastik juga akan me­lemahkan daya saing industri dalam negeri.

"Kebijakan cukai plastik tidak tepat. Daya saing kita melemah, negara lain tidak kenakan cukai plastik, di Indonesia malah dikenakan," ujar Adhi di Jakarta, kemarin.


Menurut Adhi, isu pencemaran lingkungan terkait pengenaan cukai plastik juga tidak dapat di­terima. Sebab, sampah kemasan dari produk makanan dan minu­man sudah dapat didaur ulang. Selain itu, telah ada industri daur ulang di Indonesia.

Penolakan juga disampaikan oleh Sekjen Indonesian Olefin & Plastic Industry Association (Inaplas) Fajar Budiono. Menu­rut dia, pengenaan cukai plastik khususnya kantong kresek hanya akan menguntungkan importir saja. Sebaliknya, industri lokal akan mati.

"Industri plastik memiliki karakteristik yang sangat ber­beda. Turunannya sangat ban­yak, sehingga kalau dikenakan cukai dampaknya justru akan merugikan," ujarnya.

Fajar mengingatkan, dampak dari kebijakan ini akan sangat dirasakan industri makanan dan minuman (mamin). Sebab, ham­pir 65 persen industri mamin menggunakan produk plastik.

Menurutnya, jika target dari pemerintah memberlakukan cu­kai plastik untuk meningkatkan pendapatan negara dari cukai, juga dinilai tidak tepat. Sebab, percuma saja kalau potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) juga hilang akibat kebijakan tersebut.

Fajar mengatakan, Inaplas pernah menghitung kalau cukai dapat dihimpun Rp 1,2 triliun, maka di sisi lain potensi PPN dan PPh yang hilang diper­kirakan bisa mencapai Rp 1,9 triliun, berarti pemerintah justru kehilangan potensi pendapatan Rp 700 miliar.

"Kerugian itu disebabkan, banyak industri ikutan dari plas­tik yang ikut gulung tikar, atau kehilangan potensi penjualannya sebagai akibat dari kebijakan tersebut," ucapnya.

Fajar menambahkan, kalau­pun disebut alasan mengenakan cukai terhadap produk plastik karena dianggap sebagai pe­nyebab kerusakan lingkungan. Hal tersebut juga tidak sepenuh­nya benar.

"Sampah plastik ,merupakan satu-satunya produk yang sebe­narnya lebih mudah untuk didaur ulang dibandingkan sampah lainnya, bahkan biayanya juga lebih kecil," jelas Fajar.

Persoalannya, kata Fajar, manajemen sampah di Indo­nesia sangat lemah. Sehingga, masyarakat lebih suka mem­buang sampah plastik di sem­barang tempat ketimbang men­gumpulkannya untuk kemudian di daur ulang.

Menurutnya, beberapa negara tidak mengenakan cukai terh­adap produk plastik. "Mereka akan mengenakan denda yang cukup tinggi bagi masyarakat yang membuang sampah sem­barangan, serta tidak memisah-misahkan sampah plastik dengan sampah lainnya," ungkapnya.

Fajar juga mengkhawatirkan jika kebijakan cukai itu sampai diberlakukan, yang akan terjadi adalah penyelundupan produk plastik akan marak. Apalagi, pengawasan barang masuk dari luar negeri sangat lemah.

"Selain karena terdiri banyak kepulauan, juga pengawasan­nya masih lemah. Kalau sampai diserbu produk plastik dari luar, maka yang terkena dampak­nya industri plastik di hilir," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Fajar meminta pemerintah tidak ter­buru-buru mengeluarkan ke­bijakan tersebut. "Pemerintah harus memperhatikan dampak buruknya bagi industri di dalam negeri," tukasnya.

Sebelumnya, Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) yang terdiri dari 17 gabun­gan asosiasi menolak wacana pengenaan cukai atas plastik kemasan.

Perwakilan FLAIPP Rachmat Hidayat mengatakan, berdasar­kan hasil penelitian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia 2016 menunjukkan, pengenaan cukai plastik ke­masan dengan skema pengenaan cukai terhadap gelas plastik sebesar Rp 50 dan botol plastik sebesar Rp 200 akan merugikan negara hingga Rp 528 miliar per tahun.

Hal ini, lanjutnya, berdasar­kan simulasi bahwa negara akan memperoleh penerimaan sebesar Rp 1,91 triliun per tahun dari pendapatan cukai baru, namun di sisi lain justru akan kehilangan penerimaan hingga mencapai Rp 2,44 triliun.

Untuk diketahui, dalam Ang­garan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, pemer­intah mematok inflasi diangka 4 persen. Sementara inflasi tahun lalu sekitar 3,02 persen. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya