Berita

Ignasius Jonan/Net

Bisnis

Menteri Jonan: Freeport Tolak Perubahan KK Menjadi IUPK

Dikabarkan Juga Tolak Rekomendasi Ekspor
SABTU, 18 FEBRUARI 2017 | 22:15 WIB | LAPORAN:

RMOL. Pemerintah Indonesia telah berupaya semaksimal mungkin untuk mendukung kegiatan investasi yang ada di Indonesia, baik investasi asing maupun investasi dalam negeri. Termasuk, investasi yang dilakukan PT. Freeport Indonesia.

"Tidak ada pengecualian maupun diskriminasi," jelas Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (18/2).

Jonan menjelaskan, untuk pertambangan mineral logam, pemerintah berpedoman pada UU 4/2009 tentang mineral dan batubara, dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah 1/2017 yang merupakan pelengkap seluruh peraturan pemerintah sebelumnya.


Pemerintah, lanjutnya, juga tetap menghormati seluruh perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya. Pemegang kontrak karya (KK) dapat melanjutkan usaha pertambangan seperti sedia kala.

"Pemegang kuasa pertambangan (KP) juga tidak berkewajiban untuk merubah KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) jika sudah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (hilirisasi) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak UU Minerba 4/2009 diundangkan (pasal 169 dan 170)," jelas Jonan.

Walau begitu, lanjut dia,  faktanya pemegang kuasa pertambangan belum melakukan hilirisasi sejak UU tersebut diundangkan. "Selanjutnya Pemerintah melakukan penawaran kepada seluruh pemegang KP yang belum melakukan hilirisasi untuk merubah KK menjadi IUPK. Hal tersebut dilakukan agar seluruh pemegang KP tetap dapat melakukan ekspor selama 5 (lima) tahun sejak PP 1/2017 diterbitkan. Sekaligus pemegang KP juga dapat melakukan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) sebagaimana amanat UU Minerba."

PT. Amman Nusa Tenggara (Newmont), kata Jonan, menyatakan rasa terima kasih kepada Pemerintah atas disetujuinya perubahan KK menjadi IUPK yang mereka ajukan dan diterbitkannya rekomendasi untuk melakukan ekspor kembali, Jumat (17/2) lalu.

"PT. Freeport Indonesia menyatakan penolakannya terhadap perubahan KK menjadi IUPK. Bahkan dikabarkan mereka juga menolak rekomendasi ekspor yang diberikan pada Jumat (17/2) lalu. Semoga kabar penolakan tersebut tidak benar, karena Pemerintah telah berupaya mendorong PTFI untuk tetap melanjutkan usaha pertambangannya seperti biasa sembari tetap membangun smelter yang akan dievaluasi setiap 6 (enam) bulan sekali," jelasnya.

"Bahkan, PTFI juga dapat merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak IUPK diterbitkan. Termasuk juga di dalamnya terkait perpajakan yang akan dikoordinasikan oleh Dirjen Minerba, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini juga," sambung mantan Menteri Perhubungan ini.

Jonan memaparkan, selama masa perundingan terkait perpajakan dan stabilitas investasi, yakni 6 (enam) bulan sejak IUPK diterbitkan, Pemerintah memberikan hak yang sama antara yang terdapat dalam IUPK dan KK.

Jonan berharap, PTFI tidak keberatan dengan persyaratan divestasi saham 51 persen sebagaimana terdapat dalam perjanjian kontrak karya pertama kali antara PTFI dan Indonesia serta terdapat dalam PP 1/2017.

"Memang, terdapat perubahan persyaratan divestasi dalam KK yang ditandatangani pada tahun 1991, yakni hanya sebesar 30 persen. Pertimbangannya karena alasan pertambangan bawah tanah. Namun, divestasi saham 51 persen tersebut saat ini juga merupakan aspirasi dari Presiden Joko Widodo. Presiden berharap PTFI dapat bermitra dengan Pemerintah, sehingga jaminan keberlangsungan usaha dapat berjalan dengan lancar. Dengan begitu, rakyat Indonesia serta masyarakat Papua juga dapat menikmati menjadi pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia," jelasnya.

Jonan juga berbicara soal arbitrase. Kata dia, itu merupakan hak bagi siapapun untuk melangkah secara hukum sebagaimana terdapat dalam perjanjian KK, walaupun sejatinya Pemerintah tidak berharap demikian. Karena mdngakibatkan dampak psikologis yang kurang baik.

"Namun bagi kami, hal tersebut merupakan langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan ancaman pemecatan karyawan untuk menekan Pemerintah. Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga, bukan alat untuk memperoleh keuntungan semata," tandasnya. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya