Berita

Politik

Ditjen Pajak Menyepakati Buka Data Pengupahan Untuk Sukseskan BPJS Ketenagakerjaan

SABTU, 18 FEBRUARI 2017 | 14:14 WIB | LAPORAN:

. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyepakati secara prinsip membuka daftar pengupahan BUMN dan perusahaan swasta terkait demi ketaatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah itu, merupakan kelanjutan kesepakatan BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai instansi pemerintah dan swasta untuk memberikan perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja.

"Kita telah mengintensifkan dan melanjutkan kolaborasi dengan instansi pemerintah dan swasta terkait dengan ketaatan perusahaan melindungi para tenaga kerjanya," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Ubud, Denpasar, Sabtu (18/2).


Selain itu, lanjut Agus, BPJS Ketenagakerjaan juga mengaktifkan BPJSTK Mobile yang bisa menampung pengaduan dari pekerja terkait kepatuhan perusahaan mengukur sebagaimana diwajibkan Undang-undang.

Saat ini, ada 55 ribu pengaduan dari pekerja terkait dengan ketidakpatuhan perusahaan, dimana 7 ribu laporan sudah ditindaklanjuti berasal dari Serikat Pekerja dan para pekerja.

"Paling banyak ada di kota-kota besar Pulau Jawa. Kita tindaklanjut dengan memberikan peringatan dua kali, melakukan kunjungan dan verifikasi. Kalau memang tidak memberikan kepastian, baru ditindaklanjuti secara hukum," terangnya.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis menjelaskan, kerja sama dengan Ditjen Pajak sudah menyepakati secara prinsip untuk membuka data data pengupahan perusahaan. "Secara prinsip Kemenkeu sudah setuju, tinggal dituangkan secara tertulis," terangnya.

Saat ini, lanjut Ilyas, BPJS Ketenagakerjaan akan melaporkan 19.304 perusahaan nakal ke kejaksaan karena belum melindungi dan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Per Januari 2017, total kepesertaan aktif perusahaan telah mencapai 366.602.

Namun, masih banyak perusahaan bermasalah, yakni belum mendaftar pada semua program, perusahaan daftar sebagian (PDS) tenaga kerja, PDS upah, PDS program, dan perusahaan yang memiliki piutang iuran.

"Dari 41.764 perusahaan yang telah ditindaklanjuti oleh tenaga pengawas dan pemeriksa (wasrik) kami di seluruh Indonesia, sejumlah 22.460 dinyatakan patuh (54 persen), termasuk 3.459 yang merupakan perusahaan wajib tetapi belum daftar (PWBD)," kata Ilyas.

Sejak Juli 2015, BPJS-TK sudah menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun (JP) dengan kepesertaan aktif per-Januari 2017 sebanyak 99.188 perusahaan yang mempekerjakan 9,2 juta pekerja.

JP merupakan program wajib yang diprioritaskan kepada perusahaan skala besar dan menengah. "Jadi, jika ada perusahaan besar dan menengah belum membayarkan iuran jaminan pensiun, maka dikategori tidak patuh atau PDS Program," ucap Ilyas.

Secara nasional, tercatat sebanyak 26.287 perusahaan masuk dalam kategori PDS program JP yang terdiri dari perusahaan skala besar dan menengah. "Di antaranya, 24 perusahaan BUMN, 12 perbankan dan delapan perusahaan swasta berskala besar nasional yang PDS JP," ungkap Ilyas.

Dia menyatakan tahun ini, BPJS-TK akan lebih agresif mengejar perusahaan-perusahaan PDS program dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, sebelum ditindaklanjuti secara hukum ke kejaksaan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya