Berita

Meutya Hafid/Net

Politik

Meutya Hafid: Kemenlu Harus Beri Perlindungan Hukum Bagi Siti Aisyah

JUMAT, 17 FEBRUARI 2017 | 14:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi I DPR meminta Kemenlu RI memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi Siti Aisyah, terkait tuduhan pembunuh Kim Jong Nam di Malaysia.

"Siti Aisyah sebagai WNI perlu mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Untuk itu, saya meminta Kemlu berperan aktif memberikan perlindungan bagi Siti Aisyah. Prioritas Kemlu saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR kemarin, yaitu memberikan perlindungan secara aktif kepada WNI yang terkena kasus hukum di luar negeri. Kami meminta implementasi dari Kemenlu," sebut Wakil Ketua Komisi I, Meutya Hafid, Jumat (17/1).

Ketua Bidang Luar Negeri Partai Golkar ini juga mengungkapkan Kemenlu seharusnya meminta penjelasan dari Pemerintah Malaysia terkait dugaan keterlibatan Siti Aisyah.


"Jangan sampai ada warga negara kita yang langsung dipenjara tanpa ada kejelasan masalah hukum yang tengah dihadapi," ujar Meutya.

Isu yang beredar saat ini, lanjut Meutya, Siti Aisyah dimanfaatkan sebagai jaring intelijen Korea Utara. Untuk itu, Kemenlu juga perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia terkait isu ini.

"Jangan sampai ada informasi hoax yang sengaja dibuat untuk mendiskreditkan Indonesia," tukas Meutya dalam rilisnya.

Sebelumnya, Kepolisian Malaysia, menangkap Siti Aisyah karena diduga terlibat dalam usaha pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Siti masih ditahan bersama dengan seorang wanita yang memegang paspor Vietnam atas nama Doan Thi Huong. Penahanan dilakukan selama tujuh hari.

Pembunuhan yang diduga dilakukan Siti Aisyah terjadi ketika Jong Nam berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur saat hendak ke Makau pada 13 Februari. Media Korea Selatan, TV Chosun, menyebut Jong Nam diracuni dengan jarum suntik oleh dua wanita.

Pada 15 Februari, Doan Thi Huong, ditangkap di bandara itu. Perempuan kedua yang ditangkap pada 16 Februari pukul 02.00 waktu setempat adalah Siti Aisyah, yang sebelumnya disebut oleh otoritas setempat sebagai Siti Aishah. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya